Ketua AWI-Sultra Bertemu Ketua HAMI Kolaka Terkait Isu Pembebasan Lahan dan Miliaran CSR PT. VALE dan PT. IPIP Yang Dipertanyakan Warga
UraianNews.id, Sulawesi Tenggara – Berminggu-minggu sudah, surat Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Wartawan Indonesia Sulawesi Tenggara ( DPD – AWI – SULTRA) diterima oleh PT. VALE terkait keperluan data demi keterbukaan informasi. Dua hari sebelum surat masuk ke PT. VALE, Ketua AWI – Sultra bersama tim hukum berkunjung ke Sutan Raja Hotel untuk bertemu pihak PT. VALE sebab di tempat itu mereka berkantor.
“Kami benar berkunjung ke pihak PT. VALE, tim memang akan mengajukan beberapa pertanyaan yang berhubungan dengan miliaran dana Corporate Social Responsibility/CSR dan isu pembebasan lahan yang terkesan tidak transparan. Namun pihak VALE menyarankan untuk bersurat secara resmi. Kami mengiakan hal tersebut akan tetapi sudah berminggu-minggu setelah surat resmi kami kirimkan hingga berita ini tayang, belum juga ada respon. Malah pihak eksternal PT. VALE saat dihubungi oleh tim, mengatakan untuk berkoordinasi dengan salah satu organisasi Pers di Kolaka. Ini ada apa? Apa hubungannya Organisasi Pers yang VALE maksud dengan AWI. Ini sangat aneh,” Fianus Arung mengungkapkan. Sabtu 10 Juni 2023.
Berdasarkan desakan warga yang terdampak pembebasan lahan dan keingintahuan warga terkait dana CSR yang konon katanya sudah mengalir miliaran rupiah, namun tidak dirasakan masyarakat. Ketua AWI Sultra bertemu Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia HAMI – Kolaka, setelah berkunjung ke kantor Vale. Dalam pertemuan di kantor HAMI Kolaka, mereka membahas dua isu yang sedang hangat dan menjadi perbincangan.
“Hubungan HAMI dengan isu ini sangat jelas, yang pasti HAMI hadir untuk kepentingan masyarakat terdampak pembebasan lahan dan masyarakat yang seharusnya merasakan aliran CSR, sebab ada di wilayah konsesi dua perusahaan besar yang masuk berinvestasi di Kabupaten Kolaka. Hal lain yang kami bahas adalah terkait beberapa nama yang akan dilaporkan sebab diduga melanggar berbagai regulasi terkait dokumen didalam kawasan. Kebanyakan dari data yang HAMI Kolaka bersama AWI terima, terjadi di dua perusahaan besar. Namun terkait penerbitan dokumen di kawasan, PT. IPIP paling menonjol sebab berhubungan dengan pembebasan lahan dan dana miliaran rupiah. Nama-nama dari oknum nya sudah ada, tinggal teman-teman susun laporan untuk dibawa ke pihak berwajib,” Kata Ketua HAMI Kolaka, Andri Alman Assegaf, usai pertemuan.
Dengan dasar UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Sebabnya AWI di dampingi HAMI Kolaka akan melakukan penelusuran agar segala sesuatu yang berhubungan dengan masyarakat terkait dua perusahaan yang dimaksud, dapat menjadi transparan.
“Ini era digital, bukan zaman nya lagi main kucing-kucingan. Siapapun oknum yang berada dibelakang dan melakukan pelanggaran harus bertanggungjawab,” Tutup Fian.
UNews – Kolaka