Ketua AWI Sultra: Saya Tantang PT Vale Untuk Terbuka Masalah Harga Ganti Rugi Lahan di Kolaka

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖 – Sudah berbulan-bulan lamanya pasca sosialisasi dari berbagai pihak terkait pembebasan lahan warga di Kabupaten Kolaka demi lancar nya Proyek Strategis Nasional (PSN) namun apa yang diharapkan warga ternyata tidak pernah terjadi. Senin, 22 Januari 2024

Beberapakali pemateri didatangkan untuk memberikan penjelasan mengenai pembebasan lahan dan seluruh mekanisme yang sesuai aturan hingga pembayaran ganti rugi lahan milik warga. Namun janji untuk mengumumkan nilai ganti rugi lahan warga di Kolaka oleh pihak PT Vale tidak pernah terjadi bahkan terkesan ditutup-tutupi. Hal ini membuat warga merasa dibodohi sebab katanya hingga kini tidak pernah ada pemberitahuan resmi dari pihak PT Vale atau pun dari pihak tim Jasa Penilai Publik yang diberikan wewenang.

“Sampai sekarang belum pemberitahuan resmi dari pihak perusahaan. yang ada 2 orang oknum karyawan PT Vale yakni Khasmir dan Mega yang mendatangi rumah-rumah atau menghubungi via telepon untuk memberitahukan harga yang menurut kami tidak memuaskan. Dari tanda bukti yang kami terima dari sesama pemilik lahan yang lahannya telah dibayarkan, harga hanya 79 ribu per meter persegi. Jika ini merupakan harga sesuai dengan penilaian oleh pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) ataupun yang diberikan wewenang, kami akan menerima. Namun permasalahan disini adalah tidak pernah ada pemberitahuan resmi dari pihak PT Vale ataupun dari KJPP terkait harga yang sah. Kalo memang 79 rbu per meter persegi tolong untuk diumumkan secara terbuka pada saat pertemuan seperti saat sosialisasi yang dihadiri oleh para pemilik lahan. Kita tunggu itu bebulan-bulan tapi tidak pernah ada,” Kata seorang pemilik lahan.

Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Daerah Sulawesi Tenggara Aliansi Wartawan Indonesia (DPD-AWI-SULTRA) Fianus Arung sesalkan “main kucing-kucingan” dari pihak PT Vale terkait harga yang menjadi hak pemilik lahan.
“saya menantang PT Vale buka ke publik harga yang sebenarnya dalam sebuah musyawarah. Pihak yang diberikan wewenang untuk melakukan penilaian terhadap tanah, wajib mengumumkan secara terbuka pada pemilik lahan. Sudah sangat lama warga menanti untuk mendengar pengumuman harga yang sah sesuai penilaian yang diberikan oleh KJPP ataupun pihak berwenang. Namaun pihak PT Vale ketika ditanya malah terkesan menutupi. Kenapa harus datang ke rumah pemilik lahan satu persatu? Bukankah ini menimbulkan kecurigaan warga. Kami akan mendampingi warga sampai ini jelas. Bila perlu kami akan melaporkan hal ini agar mendapatkan atensi,” Kata ketua AWI Sultra.

Informasi yang diperoleh 𝙐𝙉𝙚𝙬𝙨, sudah ada warga yang akhirnya dibayarkan lahannya sebab pasrah menerima harga yang disampaikan oleh oknum karyawan PT Vale, ibu Mega dengan cara orang per orang yang diduga bukan harga sebenarnya.
𝙐𝙉𝙚𝙬𝙨 – 𝙆𝙤𝙡𝙖𝙠𝙖 – 𝙈𝙪𝙡𝙮𝙖𝙙𝙞