Ketua Awi Sultra:”Semua Permintaan Penyidik Terkait Bukti Sudah Dipenuhi, Mana Tersangkanya?,”

UraianNews.id, Sulawesi Tenggara – Sudah tahunan permasalahan dugaan penyerobotan lahan milik Kamiseng, warga Huko-huko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Diadukan ke Polres Kolaka, namun miris belum ada kejelasan.


Masalah penanganan kasus ini dan perkembangannya, sudah pernah dipertanyakan oleh pihak pelapor dan pihak keluarga yang diberikan kuasa untuk masalah lahan ini, ke penyidik yang menangani kasus tersebut. Namun saat itu jawaban yang didapat dari pihak pelapor adalah diminta menunggu pihak pertanahan keluarkan hasil survei lapangan dan penentuan batas dengan titik koordinat, barulah diputuskan apakah itu benar-benar milik kamiseng dan oknum penambang benar melakukan penyerobotan lahan atau tidak.

menurut pihak keluarga saat dikonfirmasi terkait surat resmi Badan Pertanahan Nasional kabupaten Kolaka, benar adanya bahwa lahan tersebut adalah milik Kamiseng warga Huko-huko. Saat itu, BPN bersama kedua belah pihak dan disaksikan oleh pihak Polres Kolaka, melakukan survei lokasi dan menentukan titik koordinat batas tanah. Ternyata lahan yang diadukan oleh Kamiseng, benar-benar miliknya. Dan hal ini membuktikan bahwa oknum penambang, jelas telah melakukan penyerobotan lahan.

“dulu pihak Polres Kolaka pernah berjanji akan segera menindaki terlapor jika semua bukti sudah lengkap. Tapi semua yang diminta sudah diberikan ke penyidik, lalu apa lagi?,” Ungkap Kamiseng dengan kesal.
Setelah lama menunggu dan terkesan pihak Polres Kolaka tidak ada tindakan. Pihak keluarga akhirnya mengadukan hal tersebut ke Aliansi Wartawan Indonesia Sulawesi Tenggara, untuk mendapat pendampingan.

“sudah lama kami AWI Sultra, mendampingi yang bersangkutan untuk mendapatkan hak-haknya. Kami dari AWI Sultra terus berupaya mendesak pihak Polres Kolaka untuk segera lakukan tindakan sebab yang dibutuhkan pihak penyidik terkait bukti, sudah lengkap semua. Pertanyaannya, apa lagi yang mereka tunggu. Saya menghubungi pihak penyidik pada hari Rabu, 15 Februari 2023, dan saya dapat jawaban, pelapor sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) namun diduga tidak sesuai aturan internal Polri,” Kata Fianus Arung Ketua AWI Sultra.
Menurut pihak AWI, sesuai yang dipublis pada website resmi Mabes Polri, untuk SP2HP seharusnya diberikan sesuai penjelasan berikut.

berdasarkan keterangan tersebut diatas, jelas jangka waktu penyampaian SP2HP yang harus diterima pihak pelapor. Namun menurut pihak pelapor, SP2HP Baru mereka terima setelah tahunan waktu terlewat saat pertamakali kasus ini ditangani oleh Polres Kolaka sejak 2022 lalu. “Itupun setelah beberapa kali didesak media,” kata Ketua AWI.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak Aliansi Wartawan Indonesia, Sultra, bersama perwakilan keluarga, datang ke Polda Sultra untuk mengadukan masalah yang tidak kunjung selesai.
“Kamis, tanggal 16 Februari 2023, kami sudah mengadukan masalah ini ke Irwasda untuk diproses lebih lanjut. Kami mempertanyakan terkait langkah-langkah yang akan dilakukan pihak Irwasda Polda Sultra. Yang pasti pihak Irwasda Polda Sultra akan menindaklanjuti hal ini,” pungkas Fian.

Saat itu, pihak AWI dan keluarga pelapor, dilayani oleh Brigadir Rifat. Pihaknya menyampaikan untuk segera melengkapi berkas-berkas pengaduan dan juga identitas oknum yang menangani kasus ini.
“tugas kami memang untuk terkait pengawasan. Kami pastikan untuk menindaklanjuti pengaduan ini. Intinya, masyarakat harus yakin bahwa polisi adalah pelayan masyarakat,” pungkasnya.
Pihak pemilik lahan berharap agar kepercayaannya kepada Kepolisian kembali lagi seperti dulu. Dan masalah terkait hak-haknya dapat selesai segera.
UNews__Kolaka