Berita

Ketua DPD FKSPN Konawe Utara Balas Tanggapi Klarifikasi Humas PT Tiran

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖 – Setelah menyimak tanggapan humas PT Tiran, H. La Pili, Ketua DPD FKSPN Kabupaten Konawe Utara segera bereaksi balik membalas menanggapi klarifikasi yang disampaikan lewat media.

Ketua DPD FKSPN menjelaskan, berdasarkan undang-undang omnibus law Klaster ketenagakerjaan pasal 61A dan Pasal 15 s/d 17 Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 tentang cipta kerja, nyata pihak PT. Tiran telah melakukan pelanggaran.

“Seharusnya pihak perusahaan berkewajiban untuk tidak menunda memberikan hak kompensasi PKWT tersebut. Namun kenyataan dan faktanya adalah perusahaan menunda hak karyawan tersebut selama lebih dari 3 tahun setelah Undang-Undang terkait hal ini di tetapkan.
Yang perlu kita garis bawahi adalah dalam tanggapan yang disampaikan humas PT Tiran, pihak perusahaan mengakui bahwa tidak pernah malaksanakan perintah Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam hal pemberian uang kompensasi. Disini sangat jelas jika perusahaan PT Tiran Indonesia Mengabaikan aturan tersebut,” Kata Ketua DPD FKSPN.

Menurut pihak FKSPN mengenai pengunduran diri yang dikatakan sepihak, itu tidaklah benar adanya. Eks karyawan PT Tiran Indonesia Mengundurkan diri dengan cara baik-baik dan pihak perusahaan PT Tiran Indonesia menyetujui sehingga dikeluarkan surat pengalaman kerja bagi pekerja yang resign.

“Sekarang yang menjadi pertanyaan kenapa sudah berkali-kali habis kontrak karyawan tapi tidak pernah diberikan hak karyawan tersebut. Ini lah akibat tidak menghadiri mediasi kedua pada tanggal 8 Januari 2024 akhirnya asal bunyi saja. Kemudian kalau memang sudah konfirmasi ke dinas tenaga kerja sudah hal pasti mediasi ke dua akan ditunda beberapa hari kedepan, namun faktanya mediator Disnaker Provinsi tidak pernah dihubungi sama sekali, akhirnya mediator Disnaker Provinsi mengatakan kalau perusahaan ini terlalu menganggap remeh.
Yang perlu dipahami pihak perusahaan adalah aturan pemberian uang kompensasi PKWT wajib diberikan kepada pekerja yang status nya PKWT. Hal ini didasari oleh Pasal 17 PP 35/2021 yang berbunyi:
Dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) PP 35/2021 yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja/buruh,” Kata Ketua FKSPN.

Lanjut ia katakan “Berdasarkan penjelasan pasal 17 di atas, jika karyawan kontrak yang resign tersebut telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, ia tetap berhak atas uang kompensasi dari perusahaan yang besarannya disesuaikan dengan masa kerjanya.
Kemudian bagaimana nasib karyawan yang masih aktif dan sudah berkali-kali habis kontrak nya namun hak kompensasi PKWT nya tidak diberikan,” Tutup nya.

Pihak FKSPN menegaskan, dengan adanya klarifikasi Humas Tiran Group, maka pihaknya akan menjadikan ini sebagai bahan laporan ke Dewan Pengawasan Ketenagakerjaan Kabupaten Konawe Utara dan Dewan Ketenagakerjaan Provinsi untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan PT Tiran Indonesia yang terbukti telah mengabaikan PP 35 tahun 2021 tentang cipta kerja sesuai peraturan yang berlaku.

𝙐𝙉𝙚𝙬𝙨 – 𝙆𝙤𝙣𝙪𝙩 – 𝘼𝙮𝙪𝙗

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *