Viral

Lagi-lagi Dept Collector Berulah Di Kendari

UraianNews.id, Sulawesi Tenggara – Kali ini korban penarikan paksa kendaraan oleh Dept collector, menimpa seorang anak Sekolah Menengah Atas (SMA) EY, yang menurut pengakuannya, Dept Collector yang mengambil paksa motor miliknya datang tiba-tiba.

“waktu itu saya pulang dari sekolah, tiba-tiba oknum Dept collector langsung datang menghadang dan berhenti didepan motor saya. Dia bertanya ” Surat-surat motor ini dimana?” Saya bilang akan menelepon ibu saya dulu, tapi dia pegang tangan saya dan bilang “tidak usah, langsung saja ke kantor FIF,”

Legal Officer, PT. Federal Internasional Finance, cabang Wua-Wua, Esha Wandi, S.H. terkait hal ini menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penarikan kendaraan sudah berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), yang mana eksekusi dilapangan dilakukan oleh pihak ketiga, dalam hal ini PT. Sinar Mentari Makmur, selaku Dept collector.

“kami sudah melakukan sesuai SOP. Terkait eksekusi dilapangan, saya tidak tau pasti, sebab kami menerima kendaraan tersebut setelah ada di kantor,” Pungkas Esha.

UNews, telah melakukan konfirmasi pada pihak PT. Sinar Mentari Makmur, dalam hal ini Aspar, selaku Koordinator Dept collector, yang melakukan eksekusi penarikan kendaraan di lapangan.

“setau saya, semua sudah sesuai SOP, namun kalau ada kekeliruan di lapangan, maka akan kami konfirmasi lagi pada rekan-rekan, Terkait hal ini,” Kata Aspar.

menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) bahwa, pihaknya akan segera melayangkan aduan pada Kepolisian, sebab menurutnya, penarikan kendaraan yang dilakukan oleh pihak Kreditur, hal ini menyalahi regulasi tentang syarat dan prosedur penarikan kendaraan yang sesuai perundang-undangan.

Andi Ifitra Prondosi, Ketua DPC PPWI Konawe

“Kami akan segera melaporkan hal ini. Saya paham jika pihak PT. FIF, menyerahkan eksekusi nya pada pihak Dept collector. Dalam hal ini PT. Sinar Mentari Makmur. Namun menurut keterangan yang disampaikan oleh pemilik kendaraan, bahwa pihak Dept collector, terkesan memaksa untuk melakukan penarikan. Dan lagi menurut pemilik kendaraan, bahwa oknum pihak ketiga yang melakukan penarikan, tidak menunjukkan syarat sebagai berikut.

  1. menunjukkan surat peringatan minimal 2 kali pada debitur.
  2. menunjukkan sertifikat jaminan pidusia.
  3. menunjukkan surat tugas penarikan.
  4. wajib menunjukkan kartu sertifikasi profesi.
  5. menunjukkan surat putusan pengadilan.

itulah sebabnya kami akan segera melakukan pengaduan,” Andi Ifitra Prondosi, menyampaikan pada awak media. Selasa, 28 Februari 2023.

Niran Nuang Ambo, seorang praktisi hukum, memberikan penjelasan Terkait hal ini dalam pemahaman hukum.

Adv. Niran Nuang Ambo, S.H.,M.H (Niran Tang)

“Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah membuat keputusan, perusahaan pemberi kredit atau kreditur (leasing) tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.Di dalam putusan tersebut MK menyatakan, perusahaan pembiayaan harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik obyek jaminan fidusia,” Mengutip yang disampaikan Niran Tang, sapaan akrabnya.

UNews_Kendari

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *