Viral

Lido Melapor ke Polisi Malah Dia Ditangkap Polisi, Ada Apa dengan Polisi

UraianNews.id, Sulawesi Tenggara – Sejak bertahun-tahun lalu, demi mempertahankan hak-hak nya atas lahan yang jelas memiliki legalitas. Lido warga Desa Makkuaseng, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara. Mengadukan oknum penambang dan korporasi, namun seolah tanpa respon.

Yang terbaru pada Agustus tahun 2022. Lido melaporkan dugaan penyerobotan lahan milik nya oleh beberapa oknum yang juga mengaku memiliki lahan diatas Surat Keterangan Tanah milik Lido, ke Polres Kolaka Itara. Hingga kini tak 1 pun dari terduga ditetapkan jadi tersangka.

Selama penanganan kasus Lido di Polres Kolaka Utara, keluarga mengaku hanya menerima 1 kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sejak laporan Lido diterima pada 15 Agustus 2022 lalu.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang praktisi hukum di Kota Kendari mengatakan, bahwa hal itu tidak sesuai dengan aturan yang ada.”Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan. Dan menurut saya hal ini merupakan pelanggaran,” Kata Firman, S.H., M.H.

Pihak penyidik yang menangani kasus Lido, saat dihubungi mengaku jika pihaknya telah memberikan SP2HP sebanyak 4 kali sejak Agustus lalu. “Kami sudah berikan sesuai aturan Terkait SP2HP. Kalo masalah kasus itu dianggap terkatung-katung, itukan dari permintaan pelapor sendiri yang katanya akan menunggu saksi dari pihak pelapor yang belum bisa datang sebab berada di Kabupaten Sengkang, Sulawesi Selatan. Dan lagi kata Lido, bahwa lahan itu bukan mikiknya tetapi hanya dipercayakan,” Kata Mustamin, penyidik yang menangani kasus Lido.

Sementara itu pihak keluarga, membantah atas semua yang disampaikan oleh pihak penyidik. “Mana ada orang tua saya berkata seperti itu. Yang jelas kasus ini dan masalah yang dialami bapak saya, adalah diduga kesengajaan,” Kata Andi, anak Lido.

Ironisnya, Lido yang mempertahankan hak-hak nya atas lahan miliknya, malah di tangkap dengan tuduhan pasal pengancaman dengan senjata tajam. “Saya sengaja di fitnah oleh para penjahat-penjahat itu. Buktinya hari senin Tanggal 20 Maret, saya disuruh tanda tangan, yang setelah dibaca oleh pihak keluarga saya, itu adalah jebakan alur cerita yang dibuat-buat yang dijadikan dasar, agar saya bisa ditahan dan para penjahat-penjahat itu bisa beraksi tanpa ada lagi yang mengusir. Bayangkan barang bukti yang mereka pakai hanya flashdisk berisi rekaman video yang tidak berdasarkan apa-apa sebagai bentuk tindak pidana. Saya akan laporkan balik yang lapor saya. Sebab itu laporan palsu yang mengarang cerita. Masakan dalam berkas yang mereka sodorkan pada saya untuk di tandatangani adalah cerita yang tidak sesuai bukti. Banyak orang yang jadi saksi,” Kata Lido dengan mata berkaca-kaca pada media ini.

Terkait masalah hukum yang menjerat Lido, beberapa praktisi hukum bersama organisasi Pers berkomentar tajam. Bahwa apa yang dialami Lido diduga setingan belaka.

UNewes__Mulyadi

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *