Lika-liku penanganan Kasus Kamiseng, Ketua DPC AWI Kolaka: “Sudah Tahunan Sejak Diadukan, Terduga Pelaku Masih Asik Bongkar Lahan Orang”

UraianNews.id, Sulawesi Tenggara – Hampir 1 tahun berlalu semenjak ia, Kamiseng, mengadukan dugaan penyerobotan lahan miliknya ke Polres Kolaka, baru diakhir bulan Februari, 2023 kasus ini mulai ditangani serius. Hal ini terjadi, kemungkinan karena masalah ini sudah mencuat dan viral di media. Sabtu, 25 Februari 2023

Menurut Jurmin, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Wartawan Indonesia Kabupaten Kolaka (AWI Kolaka), menganggap hal ini sebagai suatu kejanggalan. Sebab penanganan kasus ini terbilang lamban dan terkesan disengaja. Sejak awal kasus ini bergulir, penyidik yang menangani seolah mengulur waktu. Hal ini bisa dibuktikan dengan gencarnya oknum penambnag JM, yang terus menguras material tambang yang ada dilokasi tersebut dan seolah mendapatkan pembiaran dari Aparat Penegak Hukum (APH).

“Aneh, penyidik ketika diminta untuk segera menghentikan kegiatan ilegal yang dilakukan JM, penyidik mengatakan harus ada pembuktian dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka. Setelah BPN melakukan gelar perkara 2 kali, dan membuktikan jika lahan itu benar milik Kmiseng, pihak APH tetap tidak mampu menindaki JM. Padahal semua yang diminta penyidik sudah terpenuhi. Yang belum terlaksana adalah JM, ditetapkan jadi tersangka. Namun dalam hal pengajuan pihak pelapor terkait gelar perkara dengan tujuan pengembalian batas, belakangan disampaikan oleh pihak BPN bahwa kegiatan gelar perkara waktu itu adalah hanya pembuatan peta kerja. Padahal dalam rekaman video saat itu, Kepala Bidang Pengukuran Rahmad Hidayat, membicarakan terkait akurasi alat yang kemungkinan melesetnya sangat kecil. Tapi aneh, yang dibicarakan dilapangan penentuan batas dengan alat canggih, kok hasil yang keluar lain. Saya menduga pihak BPN sudah main mata,” ungkap Jurmin.

Pihak AWI Kolaka akan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Daerah AWI Sultra, untuk menindaki dugaan tindak profesional nya BPN Kolaka tersebut ke PBN Provinsi.
Menurut Jurmin, kasus ini benar-benar berbelat-belit, setelah hampir setahun dengan viralnya di media baru lah tampak ditangani serius.

“baru diakhir bulan ini ada surat panggilan sana-sini pada pihak-pihak terkait. Kami wajar curiga ada apa. Masa tunggu viral baru ada perhatian. Informasi dari pihak pelapor, JM, oknum penambang sempat mengutus suruhannya kepada Kamiseng untuk berniat membeli lahan yang sedang disengketakan tersebut. Secara tidak langsung JM, mengakui lahan itu milik Kamiseng,” Kata Jurmin.
Baru-baru ini, UNews mendatangi Kmiseng untuk menanyakan perkembangan kasusnya. Kamiseng mengungkapkan hal baru, perihal permintaannya pada pihak BPN untuk pengembalian batas wilayah yang menjadi sengketa.
“sebenarnya saya sangat kecewa pada pihak BPN. Awal nya kami minta gelar perkara pengembalian batas, kok hasil yang disampaikan berbeda. Padahal yang dibicarakan dilapangan adalah akurasi alat untuk menentukan batas. Malah sempat berdebat juga sama pihak terlapor terkait metode pengembalian batas dengan alat yang dipakai BPN. saat itu Terlapor tidak menerima dengan metode yang akan dilakukan oleh BPN, dan terlapor meminta agar menggunakan meteran biasa atau manual. Padahal saya ini berharap pada penyelenggara negara untuk melayani masyarakat. Dan lagi waktu itu saya sudah keluarkan biaya untuk petugas BPN 2 kali dalam permohonan gelar perkara pengembalian batas,” Kamiseng bercerita pada media ini.
Kamiseng akan bertandang ke BPN Provinsi untuk mempertanyakan mengenai biaya operasional ketika ada permintaan warga berkaitan tugas ASN, BPN dilapangan. Terkait hal ini juga, DPC AWI Kolaka, berjanji akan membongkar kelakuan oknum Aparatur Sipil Negara di ruang lingkup BPN Kolaka, sebab telah banyak laporan warga tentang buruknya kelakuan oknum ASN BPN Kolaka.
“Sudah banyak Laporan kami tampung dari masyarakat Kolaka, perihal buruknya pelayanan BPN Kolaka pada permintaan pelayanan pada warga. Kami tengah mengumpulkan bukti-bukti yang akurat dilapangan dan akan membongkar rusak nya kelakuan para oknum ini,” Tutup Jurmin.
UNews__Kolaka__Mulyadi