Berita

LSM LPMT Sultra Penuhi Panggilan Klarifikasi dan Serahkan Bukti Dugaan Perusakan Hutan oleh PT. WIN kepada Gakkumhut Sulawesi


π™π™§π™–π™žπ™–π™£π™‰π™šπ™¬π™¨.π™žπ™™, π™Žπ™ͺπ™‘π™–π™¬π™šπ™¨π™ž π™π™šπ™£π™œπ™œπ™–π™§π™– – LSM Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LPMT Sultra) telah penuhi panggilan klarifikasi guna memberikan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti komprehensif kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi terkait dugaan perusakan hutan lindung oleh PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.



Pada tanggal 30 Januari 2025, LPMT Sultra telah mengajukan laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) terkait dugaan Perusakan Hutan Lindung, yang diduga dilakukan oleh PT.WIN.

Setelah laporan tersebut, Gakkumhut Sulawesi, bersama dengan LPMT Sultra, melakukan pengecekan lokasi pada tanggal 8 Mei 2025, dan mengidentifikasi 3 (tiga) titik koordinat yang dilaporkan. Sebelum dilaporkan lokasi tersebut, 2 (dua) titik berada di dalam kawasan Hutan Lindung (HL) dan 1 (satu) titik berada di Area Penggunaan Lain (APL), sebagaimana dikonfirmasi oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BKHTL) Wilayah XXII Kendari.

Pada 14 Mei 2025, Ketua LPMT Sultra, Nurlan, S.H., memenuhi panggilan Gakkumhut, dan memberikan keterangan, serta memberikan bukti-bukti terkait laporan dugaan perusakan hutan lindung. Adapun bukti-bukti tersebut diantara nya meliputi :

– Dokumentasi foto dari ketiga titik koordinat.
– Rekaman video kondisi hutan lindung dan area APL.
– Surat klarifikasi dari BKHTL Wilayah XXII.
– Permohonan royalti lahan PT. WIN di kawasan hutan lindung dan area APL.
– Bukti percakapan WhatsApp dengan anggota tim penambang PT. WIN.
– Bukti percakapan dengan petugas dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gularaya.
– Pernyataan pengakuan kegiatan dari PT. WIN dan pemilik lahan yang di publikasikan di berbagai media online.
– Bukti pendukung lainnya.

Panggilan klarifikasi tersebut terkait dengan laporan perusakan hutan lindung yang diajukan ke KLHK RI dengan nomor 019/DPP/LPMTSULTRA/I/2025 pada 30 Januari 2025. Kesaksian Nurlan,.S.H berlangsung lebih dari 3 jam di kantor Gakkumhut Sulawesi Tenggara.

Nurlan menyatakan bahwa dugaan aktivitas alat berat PT. WIN terjadi di 3 titik lokasi yang diduga kuat berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan masuk dalam Kawasan Hutan Lindung (HL).

Ia melaporkan pengerjaan pematang yang signifikan, dibuat oleh alat berat dan pematangnya sangat besar untuk dilalui truk 12 roda /mobil tambang. 2 titik dari 3 titik koordinat yang dilaporkan berada di dalam Kawasan Hutan Lindung, sebagaimana dikonfirmasi oleh BKHTL Wilayah XXII.

LPMT Sultra mendesak Gakkumhut untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh, memastikan bahwa penyelidikan tersebut sesuai dengan peraturan dan fakta yang ada, sehingga menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

Pihak PT. Win saat dimintai tanggapan terkait dugaan perusakan hutan tersebut, pihaknya menyampaikan untuk saat ini tidak menanggapi isu apapun.

π™π™§π™–π™žπ™–π™£π™‰π™šπ™¬π™¨_π™†π™šπ™£π™™π™–π™§π™ž
π™π™šπ™₯𝙀𝙧𝙩_π™π™šπ™–π™’

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *