BeritaDaerahViral

MASDA Kecam Dugaan Fitnah Terhadap Guru Mansyur yang Berujung Vonis Penjara

Uraiannews.id, Sulawesi Tenggara – Masyarakat Adil dan Amanah (MASDA) angkat suara menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipulu Kota Kendari yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Mansyur, guru SDN 2 Kendari, pada Senin (01/12/2025).

Ketua MASDA, Ramli, mengecam keras dugaan kriminalisasi dan rekayasa yang sejak awal mengiringi perjalanan kasus tersebut.


“Kami mengecam dugaan fitnah yang diarahkan kepada guru Mansyur hingga berujung pada vonis penjara. Dari awal kasus ini penuh kejanggalan dan tidak mencerminkan asas keadilan,” tegas Ramli dalam keterangannya di Kendari.

Menurutnya, sejak pertama kasus mencuat pada 2024, terlalu banyak indikasi yang menunjukkan bahwa tuduhan pencabulan terhadap Mansyur tidak memiliki dasar kuat. Ia menilai ada pola tekanan opini dan dugaan rekayasa yang mengaburkan fakta.


“Visum pun tidak pernah diperlihatkan secara utuh di persidangan. Ini janggal. Ketika alat bukti tidak dibuka terang–terangan, publik wajar curiga ada sesuatu yang ditutupi,” tambahnya.

Ramli juga menyoroti keberanian Penasehat Hukum Mansyur yang sejak awal menunjukkan banyak keanehan dalam proses penyidikan hingga pembuktian di persidangan. Menurutnya, keberatan kuasa hukum terkait kelengkapan alat bukti seharusnya menjadi perhatian serius majelis hakim.

Ia menyampaikan bahwa banyak guru, wali murid, serta masyarakat sekitar yang bersaksi tentang kepribadian Mansyur yang dikenal penyayang dan berdedikasi tinggi.


“Sosok yang selama puluhan tahun mengajar tanpa cacat lalu tiba-tiba dituduh cabul? Ini tidak logis. Kami menduga kuat Mansyur sedang menjadi korban fitnah yang diangkat begitu saja tanpa verifikasi matang,” tegas Ramli.

Pihak MASDA juga menilai bahwa proses hukum terhadap Mansyur terlihat tergesa-gesa dan tidak mengedepankan asas kehati-hatian. Apalagi, sejak awal muncul sejumlah tekanan publik yang berpotensi mempengaruhi objektivitas penegak hukum.

Ramli memastikan MASDA akan ikut mengawal upaya banding yang telah diajukan oleh Penasehat Hukum Mansyur, Andre Dermawan.


“Kami berdiri bersama keluarga dan rekan-rekan sesama guru. Kami mendukung penuh upaya banding, karena putusan ini belum mencerminkan keadilan substantif. Kami ingin fakta—bukan asumsi—yang menjadi dasar putusan,” ujarnya.


Ia juga mengajak seluruh pihak untuk tidak terburu-buru menghakimi.

“Jangan sampai seorang pendidik yang selama ini mengabdi bagi Republik justru dikorbankan oleh dugaan fitnah dan rekayasa kasus. Keadilan tidak boleh kalah oleh opini dan tekanan kelompok tertentu,” tutup Ramli.

𝙒𝙧𝙞𝙩𝙚𝙧_𝙄𝙮𝙖𝙣
𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_𝙏𝙞𝙚𝙢
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_𝙎𝙞𝙧𝙖

𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.

𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *