Viral

Mengejutkan, Dua Wanita Tertangkap Membawa Sabu Seberat 1KG Dari Jakarta ke kendari

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖 – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP-SULTRA) berhasil mengamankan 1 KG Narkoba jenis sabu di bilangan bandar udara Haluoleo, Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan. Minggu, 25 Februari 2024

Dalam rilisnya, BNNP Sultra memberikan keterangan kronologis sebagai berikut: pada pukul 15.18 Wita, bertempat di Bandara Haluoleo Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, telah dilaksanakan Penangkapan 2 Orang Kurir Narkoba Berjenis Sabu-sabu di Bandara Haluoleo oleh BNNP Sultra. 2 orang diduga kurir, tiba di Bandara Haluoleo menggunakan Pesawat Batik Air dengan Nomor Penerbangan ID 6722 dari Jakarta.

Penangkapan 2 orang diduga kurir, dilakukan oleh 6 orang petugas dari BNNP yakni Isamuddin, S.H., M.H (Kasi Intel BNNP Sultra) Sahuddin, S.Sos (Penyidik BNNP Sultra) Sumarhadi Boni Saputra, S.A.P (Petugas Pengejaran BNNP Sultra)
Ashar Ramadhan, S.IP (Pengolah Data BNNP Sultra) Brigadir Dwi Murpratomo (Petugas Pengejaran BNNP Sultra) dan Brigadir Muh. Yusran Ismail (Petugas Pengejaran BNNP Sultra)

Dari data yang diperoleh 𝙐𝙉𝙚𝙬𝙨, kedua kurir tersebut masing-masing bernama, Juwita Harniati Ningsi warga Kabupaten Kolaka, kelahiran Kolaka, 30 Juli 2005 dengan Alamat Jl. Permata Biru Desa Lamokato Kabupaten Kolaka, beragama Islam dan berstatus sebagai Pelajar/Mahasiswa serta berkewarganegaraan Indonesia. Terduga kurir berikutnya yakni Geby Kristian, kelahiran Kabupaten Kolaka, 13 Oktober 1992 beralamat Jl. Pattimura RT 001/002 Desa Watuliandu Kabupaten Kolaka, beragama Islam, bekerja sebagai Wiraswasta, serta berkewarganegaraan Indonesia.

Berikut adalah rangkaian kegiatan yang dimulai saat penangkapan.
Pukul 15.18 Wita, Pesawat Batik Air ID 6722 landing di Bandara Haluoleo.
Pukul 15.25 Wita, Terduga Kurir unboarding dari Pesawat Batik Air ID 6722 selanjutnya menunggu untuk mengambil bagasi.
Pukul 15.45 Wita, Terduga Kurir dibawa ke Ruangan Aviation Security Bandara Haluoleo untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
Pukul 16.10 Wita, Ditemukan barang bukti beruba 10 plastik berisikan Sabu-sabu dengan rincian tiap-tiap plastik sekitar 100 gram.
Pukul 16.20 Wita, Terduga Kurir meninggalkan Bandara Haluoleo menuju Kantor BNNP Sultra.

Dari keterangan terduga pelaku kepada BNNP Sultra menyebutkan, Kurir a.n Juwita mengaku jika dirinya disuruh ayah nya untuk membawa sabu milik ayah Kandungnya a.n Andi Agung alias Bagong yang saat ini berstatus sebagai tahanan Lapas Kelas II Unaaha. Sementara Kurir a.n Geby Kristian merupakan ibu tiri dari Juwita Harniati Ningsi.

Selama kegiatan Penangkapan 2 Orang Kurir Narkoba Berjenis Sabu-sabu di Bandara Haluoleo berjalan dengan aman dan lancar.

Laporan, UMP

𝙐𝙉𝙚𝙬𝙨 – 𝙈𝙪𝙡𝙖𝙮𝙖𝙙𝙞

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *