BeritaViral

Mutilasi Kekasih Hingga Puluhan Potong, Alvi Ditangkap di Kamar Kos

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙅𝙖𝙬𝙖 𝙏𝙞𝙢𝙪𝙧 – Kasus mutilasi sadis yang mengguncang warga Pacet, Mojokerto, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Potongan tubuh manusia yang awalnya ditemukan warga di semak-semak Dusun Pacet Selatan pada Sabtu (6/9/2025), ternyata merupakan jasad TAS (25), perempuan asal Lamongan yang berdomisili di Surabaya.


Kronologi Penemuan

Warga pertama kali menemukan potongan telapak kaki di semak-semak sekitar kawasan wisata Pacet. Setelah dilakukan penyisiran, polisi menemukan puluhan potongan tubuh lain hingga total mencapai lebih dari 60 bagian. Identitas korban terungkap melalui hasil sidik jari digital dari potongan telapak tangan kanan.


Tersangka Diringkus

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil membekuk pelaku yang tak lain adalah pasangan korban sendiri, Alvi Maulana (24). Ia ditangkap di kamar kosnya di kawasan Lidah Wetan, Surabaya, pada Minggu dini hari (7/9/2025). Saat hendak diamankan, Alvi sempat melawan menggunakan senjata tajam hingga akhirnya ditembak di bagian kedua betis.


Motif Kejahatan

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pembunuhan terjadi pada 31 Agustus 2025. Pertengkaran pecah lantaran masalah sepele—Alvi pulang larut malam sementara kos terkunci dari dalam. Cekcok yang dipicu hubungan asmara tidak sehat serta tuntutan ekonomi berujung tragis. Dalam kondisi emosi memuncak, Alvi menusuk leher korban hingga tewas.

Tak berhenti di situ, tersangka kemudian menyeret jasad korban ke kamar mandi dan melakukan mutilasi menjadi ratusan potongan kecil. Potongan tubuh sebagian dibuang ke Pacet, sebagian lagi disimpan di kos hingga dikubur untuk menghilangkan jejak.

Polisi menilai motif utama pelaku adalah permasalahan asmara dan tekanan ekonomi, di mana korban kerap menuntut gaya hidup tinggi termasuk meminta ponsel terbaru, sementara kondisi finansial tersangka tidak memadai. Hubungan mereka yang sudah berlangsung lama tanpa ikatan pernikahan resmi memperburuk ketegangan.


Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, Alvi dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Ihram Kustarto, menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini. Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa kawasan Pacet belakangan kerap dijadikan lokasi pembuangan mayat, sehingga perlu peningkatan kewaspadaan bersama.

𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_𝘾𝙞𝙩𝙞𝙯𝙚𝙣 𝙅𝙤𝙪𝙧𝙣𝙖𝙡𝙞𝙨𝙢
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_𝙎𝙞𝙧𝙖

𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.

𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *