Berita

Oknum Karyawan PT Vale Indonesia Tbk. Diduga Mengusir Wartawan Saat Peliputan Mediasi dengan Ormas Tamalaki


𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖 – Seorang oknum karyawan PT Vale Indonesia Tbk., bernama Mirwanto Muda, diduga menghalangi dan mengusir awak media yang tengah melakukan peliputan pada kegiatan mediasi antara pihak Ormas Tamalaki dan pihak perusahaan, di kantor PT Vale Indonesia wilayah Pomalaa.



Peristiwa ini terjadi saat wartawan tersebut meliput aksi protes dari Ormas Tamalaki terhadap PT Vale Indonesia Tbk. dan mitranya PT Pama Persada Nusantara, terkait dugaan ketidaktransparanan dalam proses rekrutmen tenaga kerja lokal. Namun, wartawan justru dihadapkan pada tindakan pengusiran oleh oknum yang diduga menyebutkan alasan, “nanti jadi blunder beritanya.”



Ironisnya, Mirwanto Muda diketahui pernah berprofesi sebagai wartawan. Hal ini menambah keprihatinan publik dan komunitas pers, karena tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan nilai-nilai keterbukaan informasi dan kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



UU No. 40 Tahun 1999 menyebutkan secara tegas bahwa:

Pers memiliki kemerdekaan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Pelarangan, sensor, dan pembredelan terhadap aktivitas jurnalistik merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya, serta bertanggung jawab dalam menyajikan berita berdasarkan kode etik jurnalistik.



Kejadian ini menjadi sorotan karena bukan kali pertama oknum internal PT Vale Indonesia Tbk. terlibat dalam dugaan penghalangan kerja pers. Padahal, perusahaan sebelumnya telah menyatakan komitmennya terhadap prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik.

Pakar media dan aktivis keterbukaan informasi menilai bahwa perusahaan berskala nasional seperti PT Vale Indonesia Tbk. seharusnya memberikan akses seluas-luasnya kepada pers untuk melakukan peliputan, terutama dalam peristiwa yang menyangkut kepentingan publik.


Catatan Redaksi:
Dewan Pers dan pihak berwenang diharapkan dapat menindaklanjuti kasus ini sebagai bagian dari upaya menjaga marwah profesi jurnalistik dan memastikan setiap perusahaan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait keterbukaan informasi.

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨_𝙆𝙤𝙡𝙖𝙠𝙖
𝙍𝙚𝙥𝙤𝙧𝙩_𝙈𝙪𝙡𝙮𝙖𝙙𝙞


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *