Viral

Pak Hatta: “Setengah Tahun Lapor Polisi Tanpa Perkembangan, Mau Lapor Siapa Lagi?”

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖 – “Pasrah” Kata ini yang diungkapkan oleh Hatta, warga Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, usai laporannya 6 bulan lalu ke Polsek Andoolo, tidak ada perkembangan yang berarti.
Pada Maret lalu, Hatta Gama melaporkan dugaan tindak pidana perihal matinya sapi miliknya di kebun tetangga yang diduga meminum air yang sengaja dicampur pupuk urea oleh pemilik kebun.

Pada Jumat, 27 September 2024 Keluarga Hatta menghubungi Pemerhati Kalangan Bawah (PEKAH) untuk mengadukan perihal permasalahan yang tengah dihadapi oleh kerabatnya. Menurut penyampaian yang diterima pihak PEKAH, bahwa sejak bulan Maret 2024 lalu, Hatta Gama pemilik hewan peliharaan yang diduga sengaja dibunuh, melaporkan ihwal tersebut ke Polsek Andoolo, namun hingga berita ini terbit, kasus tersebut tidak ada perkembangan sama sekali. Hal ini terbukti dengan tidak adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)

Pihak Polsek Andoolo melalui Kanit Reskrim, AIPDA Akbar, S.H saat dihubungi 𝙐𝙉𝙚𝙬𝙨, menampik tudingan tidak adanya perkembangan kasus tersebut, sebab menurutnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima pihak Kejaksaan Konawe Selatan.

“SPDP sudah kami antarkan ke Kejaksaan. Terkait SP2HP yang tidak kami berikan pada pelapor, itu dikarenakan kami berkomunikasi secara intens. Nanti hari Senin, 30/08/24 akan kami berikanberikan,” Kata Kanit Reskrim Polsek Andoolo.

Pemerhati Kalangan Bawah (PEKAH) berjanji akan memberikan perhatian serius terkait masalah ini, sebab menurut Ketua PEKAH pihaknya menganggap kasus ini terlalu berlarut-larut.

“2 alat bukti sudah jelas, seharusnya kasus ini sudah ada tersangka. Kami sangat percaya pihak kepolisian, itu sebabnya kami minta agar kasus ini segera dituntaskan, jangan biarkan masyarakat kehilangan kepercayaan pada aparat penegak hukum. Sudah setengah tahun dan waktu selama itu seharusnya sudah cukup. Sebagai langkah selanjutnya, kami akan melaporkan hal ini pada Irwasda atau pun Propam Polda Sultra. Betul bahwa kasus ini melibatkan antar warga, namun sudah seharusnya aparat penegak hukum yang paham hukum menjadikan kasus ini sebagai edukasi kepada warga lainnya bahwa ada aturan yang mengikat kita, bahwa tidak boleh sembarangan dalam melakukan tindakan,” Kata Ketua PEKAH

𝙐𝙉𝙚𝙬𝙨 – 𝙆𝙤𝙣𝙨𝙚𝙡

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *