Pemerintahan

Parah Masih Ada Saja Kades Yang Tidak Transparan

π™π™§π™–π™žπ™–π™£π™‰π™šπ™¬π™¨.π™žπ™™, π™Žπ™ͺπ™‘π™–π™¬π™šπ™¨π™ž π™π™šπ™£π™œπ™œπ™–π™§π™– – Seolah Buta aturan, masih banyak Kepala Desa/Kades yang tidak transparan pada warganya terkait pengelolaan anggaran. Sesuai dengan undang-undang penggunaan dana desa (DD) seharusnya diinformasikan secara terbuka kepada Publik. Namun, masih dijumpai desa yang tidak mematuhi dan melaksanakan ketentuan tersebut, tidak menginformasikan keterbukaan soal penggunaanya.

Berdasarkan data Online Monitoring Span (Omspan) Menkeu. Salah satu pengelolaan Dana Desa yakni Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Dana Desa (DD) Tahap I tahun 2023 dengan jumlah pagu Β±Rp.153 juta, didesa Pebunooha, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe yang tidak jelas lokasi kegiatannya berada didusun berapa.

UNews telah berulang-ulang mencoba mengkonfirmasi terkait hal tersebut melalui pesan Whatsapp bahkan mencoba menelepon, namun Kepala Desa tidak membalas pesan dan tidak mengangkat telepon. Hingga berita ini diturunkan Kepala Desa Pebunooha sulit dikonfirmasi.

Sementara itu, Ketua DPD LSM GSPI Sultra angkat bicara saat ditemui dikantor Dewan pimpinan Daerah (DPD) mengatakan

“Seharusnya proyek pemerintah itu wajib memasang papan informasi sebelum melakukan kegiatan supaya masyarakat mengetahui sumber anggarannya dari mana” Kata Arjono

Lanjut bahwa Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang – Undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara” Tutupnya.

Laporan : Redaksi.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *