Parah! Oknum ASN Otak Penikaman Jurnalis di Bau-bau

UraianNews.id, Sulawesi Tenggara – Tidak lama setelah pelaku penikaman Jurnalis di Bau-bau dilaporkan ke Polres setempat, para pelaku akhirnya ditangkap. Namun yang menjadi pertanyaan publik, apa motif pelaku hingga berani melakukan tindak pidana tersebut. Publik penasaran apakah ada oknum yang menjadi dalang dari kejadian tersebut ataukah dendam pribadi pelaku.

Para pelaku sudah ditangkap dan Aparat Penegak Hukum melakukan pengembangan terkait dugaan-dugaan ynag selama ini menjadi misteri.

Kepolisian Polres Bau-bau bersama tim Polda Sultra dan Bareskrim Polri berhasil mengungkap siapa otak dari pelaku penikaman wartawan Irfan Mihzan. Sangat mengejutkan, ternyata ada oknum ASN berinisial DH yang berdinas di Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Buton Selatan (Busel). DH pun kini telah diamankan oleh aparat penegak hukum, pada hari Kamis 27 Juli 2023.

Dalam Press Conference, AKBP Bungin menerangkan bahwa yang bersangkutan yakni DH yang menjadi otak dari penikaman Jurnalis Irfan, mengaku menyuruh pelaku yakni eksekutor untuk melakukan penikaman sebab DH dendam pada Korban yang kerap kali memberitakan keburukan Pemerintah Buton Selatan. Eksekutor menerima transferan dana Rp2.000.000 sebagai imbalan melakukan aksinya.
Akibat perbuatannya, eksekutor dituntut dengan pasal 351 Ayat 2 subsider pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sementara DH selaku otak penikaman akan ditutut berbeda.

UNews – Bau-bau