Pemerintahan

PEKA Datangi Kanwil ATR/BPN Sultra Terkait Mandeknya Program PTSL di Desa Longori



π™π™§π™–π™žπ™–π™£π™‰π™šπ™¬π™¨.π™žπ™™, π™Žπ™ͺπ™‘π™–π™¬π™šπ™¨π™ž π™π™šπ™£π™œπ™œπ™–π™§π™– – Pemerhati Kalangna Bawah (PEKA) mendatangi Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mempertanyakan mandeknya pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Longori, Kabupaten Kolaka. Kunjungan ini dilakukan atas permintaan sejumlah pemilik lahan yang mengeluhkan lambannya proses penerbitan sertifikat, meskipun dokumen alas hak telah diserahkan dan sejumlah biaya telah dipungut oleh pihak pemerintah desa.



Berdasarkan penjelasan dari pihak Kanwil ATR/BPN Sultra, program PTSL di Desa Longori pada tahun 2024 hanya mencakup target pengukuran Peta Bidang Tanah (PBT) seluas kurang lebih 239 hektare. Penerbitan sertifikat sendiri baru ditargetkan untuk dilaksanakan pada tahun 2025. Namun, masyarakat mempertanyakan kejelasan proses tersebut karena hingga kini belum ada kejelasan terkait progres, meskipun proses administrasi telah lama dilengkapi.



Beberapa pemilik lahan mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, pemerintah desa, maupun pertanahan. Mereka juga mengungkapkan kekhawatiran atas adanya dugaan intervensi dari pihak luar, termasuk perusahaan dan institusi militer, terkait rencana pembangunan markas TNI di lokasi seluas 50 hektare yang masuk dalam wilayah PTSL.



β€œKami tidak pernah diberitahu, anehnya kenapa harus ada pihak perusahaan? Kami duga sudah ada yang tidak beres, sebab ada isu bahwa lokasi tersebut akan dibebaskan untuk pembangunan markas TNI. Informasi kami terima, pihak perusahaan dan TNI pernah lakukan intervensi agar membatalkan penerbitan sertifikat area 50 hektare,” ujar salah satu warga pemilik lahan.



Ketua PEKA menyampaikan peringatan keras kepada seluruh pihak terkait agar tidak mencurangi hak masyarakat.

β€œPihak Pemdes, pertanahan, perusahaan, ataupun pihak TNIβ€”jika memang informasi ini benarβ€”jangan coba-coba mempermainkan warga. Masyarakat sudah bosan dibodohi oleh korporasi,” tegasnya.



Saat dihubungi π™π™§π™–π™žπ™–π™£π™‰π™šπ™¬π™¨, Kepala Desa Longori menyampaikan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka terkait mandeknya program PTSL di desanya.



β€œTerkait mandeknya PTSL di Desa Longori, karena adanya rencana pembangunan Batalyon 723, saya sudah konfirmasi ke pihak pertanahan Kolaka supaya segera turun ke lapangan dan memberikan informasi yang jelas ke masyarakat. Semua berkas sudah kami kirim sejak lama,” ujar Kades Longori.



Lanjut “mengenai pertemuan, benar sudah pernah di kantor desa. Hanya saya sampaikan alangka baiknya kalau kita hadirkan pihak pertanahan yg bisa menjelaskan tentang terpendingnya kegiatan PTSL, sebab yang pending kegiatan tersebut adalah pihak pertanahan. Terkait sosialisasi pembebasan lahan dan harga, belum ada hingga saat ini karena yang harus memberikan sosialisasi tersebut adalah pihak PT Vale yang telah menghibahkan ke TNI. Untuk alas haknya sudah ada semua dan telah kami buatkan untuk kelengkapan berkas. Masalah pungutan biaya, itu sudah kesepakatan masyarakat dalam kegiatan PTSL selama pengukuran lahan masyarakat. InsyaAllah kami tetap berusaha bagaimanapun caranya agar bisa berlanjut, karena kami sudah penuhi semua persyaratan yang di minta oleh pihak pertanahan,” Tutup Kades Longori.



Sebagai tindak lanjut, PEKA dalam waktu dekat akan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kabupaten Kolaka untuk meminta dukungan dalam penyelesaian masalah ini secara terbuka dan transparan.

π™π™§π™–π™žπ™–π™£π™‰π™¨π™¬π™¨_𝙆𝙀𝙑𝙖𝙠𝙖
π™π™šπ™₯𝙀𝙧𝙩_π™Žπ™žπ™§π™–


𝙃π™ͺ𝙗π™ͺπ™£π™œπ™ž “π™‹π™€π™†π˜Ό” π™Ÿπ™žπ™ π™– 𝙖𝙣𝙙𝙖 π™’π™šπ™’π™—π™ͺ𝙩π™ͺ𝙝𝙠𝙖𝙣 π™₯π™šπ™£π™™π™–π™’π™₯π™žπ™£π™œπ™–π™£ 𝙝π™ͺ𝙠π™ͺ𝙒 π™©π™šπ™§π™ π™–π™žπ™© 𝙖π™₯𝙖π™₯π™ͺ𝙣.
𝙃𝙋. β“Ώβž‘βž‹βžŠ βž’βžβ“Ώβž βž‘βž’β“ΏβžŽ

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *