Pekerjaan Pembukaan Jalan Usaha Tani Desa Teteinea Diduga Dikerjakan di Asal-asalan
ππ§ππππ£πππ¬π¨.ππ, ππͺπ‘ππ¬ππ¨π πππ£ππππ§π – Sejak digelontorkan pertamakali pada 2015 lalu, Dana Desa telah menjadi penggerak pembangunan di tiap-tiap desa seluruh Indonesia. Tujuan Dana Desa ( DD ) agar setiap Kepala Desa dapat membangun wilayah desa mereka secara mandiri dengan menggunakan Anggaran tersebut. Namun sayangnya, masih banyak oknum kepala desa yang berniat untuk memperkaya diri dengan memainkan Anggaran DD untuk keperluan pribadi. Tidak sedikit juga akhirnya mendekam dibalik jeruji akibat dari penyalahgunaan anggaran negara. Kamis, 24 Juli 2024
Dengan adanya informasi dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bahwa adanya dugaan kegiatan pekerjaan pembukaan jalan usaha tani yang di duga di kerjakan asal-asalan, tim investigasi ππππ¬π¨ kemudian mengunjungi lokasi, salah satu desa di Konawe Selatan. Sebut saja Desa Teteinea, Kecamatan Lalembuu, Kabupaten Konawe Selatan. Berdasarkan hasil penulusuran Tim investigasi ππππ¬π¨ mendapati bahwa informasi tersebut benar adanya, tentu dengan kondisi pekerjaan yang terkesan asal-asalan.
Menurut M Nurlan Ronga saat ditemui awak media mengatakan, bahwa pihaknya akan berkoordinasi ke pihak Inspektorat kabupaten Konawe Selatan khususnya Irban investigasi
“Kami akan melakukan tindakan dengan berkoordinasi ke pihak Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan, saya selaku Pemerhati Pembangunan Konawe Selatan, sangat menyayangkan hal tersebut, apalagi anggaran pembukaan jalan tersebut sangat fantastik Rp. 160.160.000 dengan panjang 2 kilometer lebih,” Kata Nurlan.
Lanjut Nurlan mengatakan, “Saat kami turun lapangan, kami tidak melihat adanya papan informasi dari kegiatan tersebut. Anehnya ketika kami menanyakan HOK pekerjaan itu, kepala desa Tetainea enggan menyampaikan kepada kami. Jika merujuk SKB 4 Menteri 30% HOK harus tersalurkan dari anggaran pekerjaan pembukaan jalan usaha tani. Disini patut kami duga ada markup di dalam pekerjaan tersebut, apa lagi menurut informasi dari salah satu masyarakat bahwasanya tidak ada pemberdayaan masyarakat dalam pekerjaan tersebut,” tutupnya.
Sementara itu pihak kepala desa Teteinea Abdul Majid S.IP saat dikonfirmasi mengatakan, “untuk Anggaran pembukaan jalan tersebut Rp. 160.160.000 dengan panjang 2 KM lebih, dan untuk pemanfaatan HOK kami tidak bisa buka kecuali pihak penegak hukum yang menanyakan hal tersebut. Kenapa kami tidak memasang papan informasi kegiatan, karena kegiatan tersebut proses penganggarannya dua tahap, yang jelas kami kerja sesuai petunjuk teknis,” Kata Kades Tetainea.
Nurlan mengungkapkan, apa yang dilakukan kepala desa adalah sebagai upaya menutupi kesalahan.
“Kalau paham aturan, jika dimintai data seharusnya dibuka. Dasarnya apa? Pertama yang bertanya kan pihak media atau jurnalis. Jelas itu adalah upaya menghalangi kerja wartawan dalam memperoleh informasi. Hal ini bisa dilaporkan telah dengan sengaja menghalangi wartawan. Menurut undang-undang pers tahun 1999 tentang pers pasal 18 ayat 1 pak kades bisa di denda 500 juta atau penjara 2 tahun. Lagian juga masih ada undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Jadi si kepala desa tidak paham aturan,” Pungkas Nurlan.
ππππ¬π¨ – ππ€π£π¨ππ‘
πππ₯π€π§ππ£: πππ’