Penggunaan Jalan Umum oleh PT. IPIP Jadi Sorotan dalam RDP DPRD Kolaka

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama beberapa perwakilan PT. Indonesia Pomala Industri Park (IPIP), Rimau, dan PT. TRK yang beroperasi di wilayah Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka. Rapat ini juga turut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, serta perwakilan mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Sembilan Belas November Kolaka.

Rapat ini diselenggarakan sebagai respons atas tuntutan aksi protes mahasiswa terkait penggunaan jalan umum oleh kendaraan berat milik PT. Indonesia Pomala Industri Park.
Dalam sambutannya, salah satu anggota DPRD Kabupaten Kolaka menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan aktivitas industri tidak mengorbankan keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan umum. Ia menyampaikan bahwa forum ini bertujuan untuk mencari solusi bersama yang adil dan berkelanjutan.

Muh. Irfan Firdaus, koordinator aksi, dalam penyampaiannya menyuarakan keresahan masyarakat dan mahasiswa terhadap dampak penggunaan jalan umum oleh kendaraan PT. Indonesia Pomala Industri Park (IPIP), seperti kerusakan infrastruktur jalan.
Salah satu pernyataan dalam rapat RDP dari perwakilan mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Sembilan Belas November Kolaka juga menyoroti kinerja Kapolres Kolaka terkait pengawalan pihak Polres Kolaka terhadap mobil PT. IPIP yang diduga tidak memiliki izin lintas. Hal ini dinilai seakan mendukung aktivitas PT. IPIP dalam menggunakan jalan umum untuk mengangkut alat berat dan semen dari Pelabuhan Pelni Pomalaa yang kapasitasnya overload, serta tanpa izin.

Dari Pelabuhan Kolakaasi ke Oko-Oko, begitu pula dari Pelabuhan Pelni Pomalaa ke Oko-Oko, PT. IPIP yang melintasi jalan umum harus memiliki izin sesuai ketentuan atau regulasi yang berlaku. Mahasiswa juga menyoroti meningkatnya risiko kecelakaan, polusi debu, serta terganggunya aktivitas sosial, termasuk pendidikan. Mereka menuntut agar perusahaan tambang lebih bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan perusahaan menyatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjalankan tanggung jawab, termasuk perbaikan jalan dan melakukan penyiraman pada badan jalan yang terselimuti sedimen.
Dalam diskusi yang berlangsung cukup dinamis, DPRD menegaskan perlunya evaluasi terhadap izin penggunaan jalan umum untuk kegiatan tersebut serta penegakan aturan jika ditemukan pelanggaran.
Beberapa poin kesepakatan yang dihasilkan dari RDP ini antara lain:
1. PT. Indonesia Pomala Industri Park (IPIP) akan memenuhi tuntutan mahasiswa terkait pembersihan jalan dari sedimentasi dan lumpur.
2. Membangun betonisasi jalan lintas di jalan PT. GASING sesuai regulasi yang berlaku.
3. Dinas Perhubungan secara teknis akan melaksanakan pengawasan terkait penggunaan jalan lintas PT. GASING.
4. Penggunaan jalan oleh mobil operasional (angkutan berat) PT. IPIP yang melintasi jalan umum harus memiliki izin sesuai ketentuan/regulasi yang berlaku.
5. DPRD Kolaka akan melakukan pengawasan terkait komitmen bersama antara PT. IPIP dan mahasiswa.
6. Jika komitmen ini tidak dilaksanakan, DPRD Kolaka akan mengeluarkan rekomendasi pemberhentian operasional melintasi jalan lintas PT. GASING.

Rapat ditutup dengan harapan bahwa sinergi antara DPRD, mahasiswa, dinas terkait, dan perusahaan dapat menjadi kunci penyelesaian persoalan ini secara adil dan berkelanjutan.
𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨_𝙆𝙤𝙡𝙖𝙠𝙖
𝙍𝙚𝙥𝙤𝙧𝙩_𝘾𝙞𝙩𝙞𝙯𝙚𝙣 𝙅𝙤𝙪𝙧𝙣𝙖𝙡𝙞𝙨𝙢
𝙒𝙧𝙞𝙩𝙚𝙧_𝙈𝙪𝙡𝙮𝙖𝙙𝙞 𝘼𝙣𝙨𝙖𝙣
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞
𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢