Penipu Online Antar Provinsi Keok Oleh Satreskrim Polres Kolaka
𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖 – Demi ungkap kasus penipuan online antar provinsi, Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Abd. Aziz Husein Lubis, pimpin langsung penyidikan untuk mengungkap Kasus penipuan tersebut. Kasat Reskrim bersama tim terbang ke Medan Sumatra Utara.
Sebelumnya Pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 Wita di Desa Huko Huko Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka, Okto B (korban) tengah berada di rumah, lantas ada pesan masuk lewat messenger atas nama Daud Barapadang, denga isi pesan “selamat siang saudara, minta nomor WA nya nanti saya yang hubungi” kemudian korban membalas pesan dengan mengirimkan nomor WA. Beberapa menit kemudian ada nomor baru (08583****) yang menghubungi korban melalui WA, pada saat itu ia menyampaikan bahwa “ini ada uangku Rp. 150.000.000,- bantu saya dulu ada mobil yang saya mau beli dan akan dijual Kembali” Kata pelaku, kendaraan tersebut akan dijual kembali pada kawannya yang adalah orang China, akan tetapi uangnya masih kurang Rp. 100.000.000,- dan pada saat itu korban sampaikan bahwa uang korban hanya Rp. 120.000.000,- mendengar hal itu, pelaku meng oke kan, dengan alasan nanti akan ia carikan ke teman-teman yang lain untuk tambahan.
Setelah percakapan tersebut, korban langsung mentransfer ke nomor rekening BRI 570067** atas nama WPS sebesar Rp. 12.000.000,- beberapa menit kemudian terlapor menelpon korban Kembali dan meminta uang sebesar Rp. 70.000.000,- dan langsung korban transfer ke nomor rekening yang sama. Selanjutnya pelaku menghubungi korban Kembali dan meminta uang tambahan sebesar Rp. 18.000.000,- dan korban langsung mengirimkan Kembali ke nomor rekening yang sama, kemudian pelaku meminta lagi uang sebesar Rp. 30.000.000,- untuk pembayaran pajak, katanya agar mempermudah surat-surat kendaraan keluar. Korban diiming-imingi apabila kendaraan telah terjual, maka dana akan masuk ke rekening korban. Namun apes bagi korban, hingga saat ini nomor pelaku tersebut tidak bisa dihubungi lagi.
Berkat kerja keras tim, Satreskrim Polres Kolaka berhasil membekuk pelaku dan menetapkan 5 orang tersangka. Berikut adalah data diri tersangka:
- RA Alias BP pekerjaan Wiraswasta, Alamat :Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal Kota Medan Prov. Sumatera Utara (SAAT INI DITAHAN DI RUTAN KELAS I A MEDAN/ TANJUNG GUSTA) Dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan.
- Y P Alias Y Pekerjaan Wiraswasta, Alamat : Kel. Mencirim Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang Prov. Sumatera Utara (SAAT INI DITAHAN DI RUTAN KELAS I A MEDAN/ TANJUNG GUSTA) Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi.
- JYT Alias Y Pekerjaan Wiraswasta, Alamat : Desa Lae Ikan Kec. Penanggalan Kab. Subulussalam Provinsi ACEH
- H Alias O Alias K Pekerjaan Karyawan swasta, Alamat :Kel. Sei Sikambing B Kec. Medan Sunggal Kota Medan Prov. Sumatera Utara
- T S P Alias T Pekerjaan Wiraswasta, Alamat : Kel. Tegal Sari Mandala II Kec. Medan Denai Kota Medan Prov. Sumatera Utara Nomor
Untuk Pasal yg disangkakan “Penipuan melalui Media Sosial” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Jo Pasal 45 A ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana
dengan Ancaman Pidana selama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah).
Adapun barang bukti yang disita oleh Penyidik Satreskrim Polres Kolaka
- 31 (tiga puluh satu) unit HP lengkap dengan aplikasi mobile bangking.
- 60 (enam puluh) buah rekening Bank milik Pemerintah
- 1 (satu) buah Kabel Colokan
- 15 (lima belas) buah kepala cas
- 10 (sepuluh) Kabel cas Tipe C
- 5 (Lima) buah kabel Cas biasa
- 1 (satu) buah buku catatan uang masuk dan keluar
- 1 (satu) buah buku catatan nomor rekening yang akan digunakan
𝙎𝙪𝙢𝙗𝙚𝙧: 𝙎𝙖𝙩𝙧𝙚𝙨𝙠𝙧𝙞𝙢 𝙋𝙤𝙡𝙧𝙚𝙨 𝙆𝙤𝙡𝙖𝙠𝙖
𝙐𝙉𝙚𝙬𝙨 – 𝙆𝙤𝙡𝙖𝙠𝙖 – 𝙈𝙪𝙡𝙮𝙖𝙙𝙞