Berita

Perihal Dugaan Kriminalisasi Eks Karyawan Tambang, LBH Suara Panrita Keadilan Sultra: “Kami Duga Kasus Pesanan Korporasi”

π™π™§π™–π™žπ™–π™£π™‰π™šπ™¬π™¨.π™žπ™™, π™Žπ™ͺπ™‘π™–π™¬π™šπ™¨π™ž π™π™šπ™£π™œπ™œπ™–π™§π™– – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan DPD Sulawesi Tenggara, mendesak Polres Konawe Selatan menghentikan penyidikan laporan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) terhadap mantan karyawannya, Agus Mariana (Ana), terkait dugaan penggelapan kendaraan. Laporan terdaftar sejak 22 Juli 2024 dan masih dalam tahap penyidikan.

LBH Suara Panrita Keadilan, kuasa hukum Agus Mariana, menilai banyak kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Bukti baru ditemukan pihak terlapor pada Kamis, 22 Mei 2025, ada percakapan WhatsApp antara seseorang yang dekat dengan pemilik PT. WIN, yang berinisial “P”, dengan suami terlapor. Percakapan tersebut berisi pernyataan

“ko tunggu mi ko dipenjara, tadi sdh gelar perkara di Polda.” Pernyataan ini diduga ditujukan kepada terlapor dan terkait kasus di Polres Konawe Selatan.

Pihak terlapor menduga bahwa dirinya dikriminalisasi atas laporan PT. WIN di Polres Konawe Selatan, apalagi terlapor memiliki bukti yang menunjukkan kedekatan khusus antara PT. WIN dan Polres Konawe Selatan.

Sekretaris LBH Suara Panrita Keadilan DPD Sulawesi Tenggara, Rahman Pulani, SH, menyatakan, “Ini mencoreng SOP kepolisian dalam penyelidikan dan penyidikan.” Kata Rahman.

Ia menambahkan, “Jika klien kami ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara, ini membuktikan adanya tekanan atau arahan dari pelapor kepada Polres Konawe Selatan,” Pungkasnya.

Menurut kuasa hukum terlapor, pihaknya mempertanyakan, mengapa ada pernyataan dari pelapor bahwa sudah ada gelar perkara di Polda. Hal ini menimbulkan asumsi jika pihak pelapor ada konspirasi dengan Polres Konawe Selatan, sebab pelapor sudah tau lebih dahulu hasil gelar perkara bahwa terlapor akan dipenjara.

LBH Suara Panrita Keadilan meminta Kapolres Konawe Selatan menghentikan kasus ini. Mereka menduga jika kasus Agus Mariana merupakan kriminalisasi. Hal ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Konawe Selatan.

Pihak PT. WIN saat dimintai tanggapan oleh π™π™§π™–π™žπ™–π™£π™‰π™šπ™¬π™¨, menyampaikan enggan memberi komentar.

π™π™§π™–π™žπ™–π™£π™‰π™šπ™¬π™¨_π™†π™€π™ π™¨π™šπ™‘
π™Žπ™€π™ͺπ™§π™˜π™š_π™‹π™šπ™‘π™–π™₯𝙀𝙧

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *