Berita

Perihal Jual Beli Sempadan Pantai Oleh PT. TMN dan PT. WIN, Kejati Sultra Telah Periksa Para Saksi

π™π™§π™–π™žπ™–π™£π™‰π™šπ™¬π™¨.π™žπ™™, π™Žπ™ͺπ™‘π™–π™¬π™šπ™¨π™ž π™π™šπ™£π™œπ™œπ™–π™§π™– – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LPMT Sultra) telah melakukan konfirmasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, terkait perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi berupa jual beli ilegal sempadan pantai di Desa Wonua Kongga, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan. Rabu, 28 Mei 2025.

Dalam laporannya pada 6 Januari 2025, LPMT melaporkan pemilik PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) berinisial FK, Direktur Utama PT. Tridayajaya Mandiri Nusantara (TMN) sebagai diduga pembeli. Oknum Kepala Desa Torobulu, berinisial N, diduga selaku pembuat Surat Keterangan Tanah (SKT), dan oknum masyarakat Torobulu berinisial KR sebagai pihak yang diduga menjual tanah atau mengklaim kepemilikan sempadan pantai tersebut.

Ketua LPMT Sultra, Nurlan, S.H., menyatakan pihaknya telah beberapa kali melakukan konfirmasi ke Kejati Sultra terkait perkembangan kasus ini. Nurlan menjelaskan bahwa beberapa bulan lalu, ia sendiri telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Ia mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa semua oknum yang diduga terlibat dalam penjualan ilegal tanah negara ini, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan berpotensi merugikan negara.

β€œKami berharap Kejati Sultra menindaklanjuti laporan kami secara transparan, mengingat ini terkait dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Nurlan.

Pihak Kejati Sultra mengkonfirmasi bahwa laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan dan beberapa saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Kejati Sultra memprioritaskan penyelesaian perkara-perkara yang sudah dalam tahap penyidikan.

Pihak PT. WIN saat di konfirmasi terkait kasus tersebut, mengatakan bahwa kasus yang tengah bergulir tidak ada kaitannya dengan mereka.

“Terkait tersebut, PT. WIN tidak ada hubungannya sebab perjanjiannya berbeda,” Kata pihak PT. WIN

π™π™§π™–π™žπ™–π™£π™‰π™šπ™¬π™¨

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *