Opini

Perusahaan Pers (Media) dan Organisasi Wartawan Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers.

Oleh Aceng Syamsul Hadie,S.Sos., MM.
Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).


𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 🅞🅟🅘🅝🅘 – Ternyata masih banyak wartawan di daerah yang mengalami kegundahan dan kegelisahan ketika melaksanakan tugas jurnalistiknya di lapangan, terdapat perlakuan diskriminatif dari oknum pejabat daerah, dari bupati sampai kepala desa, mereka memperlakukan dengan cara tidak baik kepada wartawan yang diluar konstituen dewan pers.

Mereka (wartawan) sering mendapat cibiran dan stigma negarif yang berbentuk verbal: Apakah perusahaan pers (media) atau organisasi wartawan yang anda ikuti itu sudah terdaftar di dewan pers apa belum?

Pertanyaan bodoh seperti ini sering muncul kepada wartawan disetiap menjalankan tugasnya, bahkan tidak hanya dari ASN dan para pejabat, melainkan pertanyaan itu muncul juga dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

Seakan ada kesan bahwa perusahaan pers (media) dan organisasi wartawan yang tidak terdaftar di dewan pers adalah ilegal, bodrex dan abal-abal.


Untuk dipahami dengan jelas dan gamblang, menurut UU Pers no 40 tahun 1999 bahwa perusahahaan pers (media) dan organisasi wartawan Tidak Wajib Terdaftar di dewan pers, karena dalam UU Pers tidak ada ayat maupun pasal yang mewajibkan perusahaan pers (media) dan organisasi wartawan untuk mendaftar ke dewan pers.


Bahkan justru sebaliknya, bahwa Dewan Pers memiliki tugas pokok yaitu mendata perusahaan pers sesuai amanat UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 15 ayat 2 huruf g bahwa tugas dewan pers adalah mendata perusahaan pers BUKAN perusahaan pers yang mendaftar.



Untuk dicatat, saat di penghujung jabatan Dr. Ninik Rahayu mantan Ketua Dewan Pers pun akhirnya menyadari dan mengakui serta mengatakan “Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ucap Ninik dalam keterangan laman resminya, Kamis (04/04/2024) setahun yang lalu.


Maka jelas, kalau masih ada aparat pemerintah atau siapa saja yang masih mempertanyakan perusahaan pers (media) dan organisasi wartawan yang tidak terdaftar di dewan pers, itu menandakan kebodohannya, apalagi kalau yang mempertanyakannya adalah oknum Aparat Penegak Hukum (APH), ini benar-benar kedunguan akut, karena Aparat Penegak Hukum seharusnya lebih memahami tentang UU Pers no 40 Tahun 1999.[]

𝙒𝙧𝙞𝙩𝙚𝙧_𝘼𝙘𝙚𝙣𝙜 𝙎𝙮𝙖𝙢𝙨𝙪𝙡 𝙃𝙖𝙙𝙞𝙚

𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.

𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *