Berita

PHK Massal, Serikat Buruh Konut Ambil Sikap

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖 – Serikat Buruh Indonesia Bersatu (SBIB) Konawe Utara Kecamatan Langgikima, kembali mengadakan musyawarah internal antara sesama pengurus organisasi. Agenda kali ini membahas fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan bagaimana langkah serta sikap serikat buruh DPC Konawe Utara dalam menghadapi keluhann karyawan dan menyikapi tindakan pihak perusahaan. Khususnya perusahaan tambang yang ada di Konawe Utara, Kecamatan Langgikima.

Kegiatan ini berlangsung di sekretariat DPC Konawe Utara SBIB Kecamatan Langgikima guna membahas terkait PHK massal yang terjadi di beberapa perusahaan pertambangan di Konawe Utara

Ketua SBIB Konawe Utara, Ayub S.P mengatakan kepada 𝙐𝙉𝙚𝙬𝙨, bahwa pihaknya bersama rekan-rekan serikat buruh yang ada di Konawe Utara akan bertandang ke beberapa perusahaan yang tengah melakukan upaya efisiensi produktivitas dengan salah satu langkah yaitu pengurangan karyawan atau di rumahkan. Hal ini dilakukan dalam upaya pendampingan serta mengawal para karyawan mendapatkan hak-hak sebagai karyawankaryawan notabene terkena dampak efisiensi atau PHK. Agar karyawan yang terkena dampak PHK dapat diberikan hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Kita kawal bersama karena kita juga memahami persoalan internal masing masing perusahaan yang mengalami kerugian akibat belum terbitnya RKAB dan beberapa persoalan lain di internal masing masing perusahaan. Ada beberapa perusahaan saat ini sedang melakukan efisiensi seperti PT. Askon, PT. Putra Perkasa Abadi dan beberapa perusahaan lain yang berada di Kecamatan Langgikima,” Kata Ayub.

Hal senada juga diutarakan sekertaris umum SBIB Konawe Utara, Ikbal Aco. Bahwa pihaknya turut prihatin atas dampak PHK yang menimpa para buruh atau karyawan imbas belum terbitnya RKAB dan beberapa masalah di internal perusahaan

“Kita tupoksinya mengawal dan menjamin agar hak karyawan yang di PHK di berikan sesuai peraturan ketenagakerjaan dan cipta kerja yang berlaku, Seperti kompensasi PKWT atau pesangon serta uang penggantian hak dan uang penghargaan masa kerja,” Ungkap Ikbal Aco.

Pihak SBIB berharap keadaan ini dapat segera membaik dan kembali normal. Pihak SBIB menyampaikan rasa prihatin yang mendalam kepada seluruh karyawan yang terkena PHK. Yang mana keputusan tersebut diambil oleh pihak perusahaan buntut dari RKAB yang belum kunjung terbit.

𝙐𝙉𝙚𝙬𝙨 – 𝙆𝙤𝙣𝙪𝙩

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *