Uncategorized

Plkades Laroenai Berbuntut Laporan Polisi


𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙖𝙝 – Pemilihan Kepala Desa Laroenai pada 5 Agustus 2023 lalu, berlanjut ke pelaporan Polisi. Hal ini terjadi akibat dari dugaan penggunaan Ijasah Palsu oleh oknum TW.

TW adalah salah satu peserta pemilihan Kepala Desa di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali. Diduga TW menggunakan dokumen palsu saat melengkapi berkas pencalonannya pada Pemilihan Kepala Desa Laroenai.

“Benar kami telah melaporkan TW atas dugaan penggunaan Ijasah Palsu sebagai berkas pencalonannya dalam pemilihan Kepala Desa. Pada hari Senin tanggal 11-09-2023, yang bersangkutan resmi terlapor di Polres Morowali dengan laporan polisi LP/B/103/IX/2023/SPKT/POLRES MOROWALI/POLDA SULAWESI TENGAH, atas pengunaan ijaza palsu,” Kata Hasrun, S.H sebagai Kuasa Hukum pelapor.

Pelaporan terkait persoalan tersebut terjadi karena adanya dugaan tindak pidana pemalsuaan dokumen, yakni ijzasah yang terindikasi palsu. Atas dugaan tersebut, pelapor menggunakan pasal 263 KUHP pasal 266 KUHP, Bahwa terhadap laporan tersebut kuasa hukum Musawar selaku pelapor, dengan tegas mengatakan bahwa dugaan ini tidak bisa dibiarkan.

“Harus diberi sanksi pidana sesuai hukum Negara kita. materi laporan adalah dimana terlapor pada saat pemberkasan dalam Pemilihan Kepala Desa Laroenai, kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali. Terlapor memasukan berkas sebagai kelengkapan admitrasi yaitu ijaza paket B, namun ijazah tersebut tidak terdaftar di Dikti, alias bodong. Hal ini masuk rana pidana khusus. Dan sebagai tambahan, kami juga akan melaporkan di Kejaksaan Negeri Morowali dengan pasal 2 Undang-undang tindak pidana korupsi,” Tegas Musawar Lambeja melalui Kuasa Hukumnya, Hasrun, S.H.
𝙐𝙉𝙚𝙬𝙨 –

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *