PT JNP Buka Ruang Diskusi Terkait Tuntutan Karyawan dan Eks Karyawan Perihal Hak-hak Mereka

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖 – Ketua Serikat Buruh, Berthy Layuk, lakukan mediasi bersama pihak PT JNP untuk membahas tuntutan dan hak kompensasi karyawan yang telah habis masa kontrak. Mediasi tersebut dihadiri oleh karyawan yang menuntut haknya dan berlangsung dalam suasana yang kondusif.

“Kami mengapresiasi pihak PT JNP yang memberikan ruang untuk mendengar tuntutan karyawan dan akan memenuhi hak-hak mereka. Kami berharap bahwa kesepakatan ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk memenuhi hak-hak karyawannya,” Kata Berty Layuk. Selasa, 4 Februari 2025.

Dalam mediasi tersebut, pihak PT JNP menyetujui semua tuntutan karyawan yang menjadi hak mereka, termasuk pembayaran kompensasi. Kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan, dan memperkuat hubungan industrial antara karyawan dan perusahaan

Saat dikonfirmasi, Direktur Oprasional PT Jaya Nikel Pasipik, Idhil, menyatakan bahwa perusahaan akan membayarkan kompensasi kepada karyawan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun, perusahaan meminta karyawan untuk menerima pembayaran kompensasi dalam tiga tahap, yaitu pada bulan Februari, Maret, dan April, bersamaan dengan pembayaran gaji karyawan lain.
“Sebenarnya, ini hanya wacana 3 kali, tapi kami berusaha untuk membayar 2 kali,” kata Idhil

HRD PT Jaya Nikel Pasifik, Adnan Risal, juga menyampaikan, “Kami sebagai perusahaan lokal, meminta maaf atas kesalahan-kesalahan yang telah kami lakukan. Kami menyadari bahwa kami belum sepenuhnya memahami peraturan-peraturan ketenagakerjaan. Namun, kami berkomitmen untuk terus belajar dan meningkatkan kualitas kami, sehingga kami dapat menjadi perusahaan yang lebih baik dan dapat membantu mengurangi pengangguran di daerah Kolaka.” Pungkas Adnan Risal.
Lanjut dikatakannya “Kami juga ingin menekankan bahwa kami sebagai perusahaan lokal memiliki kebijakan rekrutmen yang lebih terbuka dan tidak seketat perusahaan asing. Kami berharap bahwa hal ini dapat menjadi keuntungan bagi karyawan lokal yang ingin bekerja dengan kami,” imbuhnya.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh beberapa perwakilan karyawan dan serikat buruh, dan disaksikan oleh beberapa media. Dengan demikian, kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk memenuhi hak-hak karyawannya dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
𝙐𝙉𝙚𝙬𝙨 – 𝙆𝙤𝙡𝙖𝙠𝙖
𝙍𝙚𝙥𝙤𝙧𝙩 – 𝙈𝙪𝙡𝙮𝙖𝙙𝙞
