PT Vale Diminta Terbuka Masalah Harga Ganti Rugi Lahan dan Taati Undang-undang
𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖 – Warga pemilik lahan yang akan mendapatkan ganti rugi dari pihak PT. Vale terkait lokasi masuk titik kawasan konsersi, ramai mendatangi sekretariat organisasi pers, meminta agar dugaan konspirasi permainan harga ganti rugi lahan yang sebenarnya segera dipublikasikan agar mendapat atensi. Menurut warga pemilik lahan, PT. Vale tidak terbuka secara jujur kepada warga sesuai perintah undang-undang untuk mengumumkan besaran ganti rugi lahan yang akan dibayarkan kepada warga setelah tim dari Jasa Penilai Publik telah memberikan penilaian mengenai nilai atau harga ganti rugi yang sebenarnya dalam sebuah musyawarah terbuka.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Wartawan Indonesia Sulawesi Tenggara (DPD-AWI-SULTRA) Fianus Arung saat bertemu warga dan mendengarkan keluhan mereka, pihaknya menyayangkan sikap tertutup dari PT. Vale yang enggan memberikan informasi sebenarnya pada warga.
“Saya menghubungi seorang ibu yang menurut warga orang tersebut merupakan perwakilan PT. Vale, inisial MG, sebab menurut warga, MG yang pernah datang memberitahukan harga ganti rugi lahan yang akan dibayarkan kepada warga pemilik lahan secara door to door kerumah pemilik lahan. Hal ini menurut saya adalah tindakan yang tidak profesional dan menimbulkan pertanyaan. Sebab menurut undang-undang no 2 tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Harga ganti rugi lahan wajib diumumkan oleh pihak penilai yang diberikan wewenang dalam hal ini Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam sebuah musyawarah bersama warga dan pihak terkait. Namun sudah berbulan-bulan sejak tim penilai turun lapangan, tidak ada pengumuman secara terbuka kepada warga. Ini ada apa? Tentu kita patut curiga, apalagi pihak Vale mendatangi warga dari pintu ke pintu untuk menyampaikan harga yang diduga bukan harga sebenarnya. Konspirasi apa yang tengah dimainkan dalam proses pembebasan lahan di Kabupaten Kolaka. Kami pasti pantau ini, ada dugaan pelanggaran disini,” Kata Fian sapaan akrab Ketua AWI Sultra.
𝙐𝙣𝙚𝙬𝙨 pernah menanyakan pada MG baik secara langsung maupun melaui seluler lewat aplikasi Whatsapp terkait harga sebenarnya dari nilai ganti rugi lahan milik warga dan menanyakan KJPP mana yang diberikan wewenang untuk lakukan penilaian terkait harga dari ganti rugi lahan milik warga. Namun pihak Vale diam dan tidak memberikan informasi yang lengkap. Pesan Whatsapp pun tidak dibalas, padahal 𝙐𝙉𝙚𝙬𝙨 telah mengingatkan tentang undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Namun pihak MG enggan memberikan jawaban.
Para pemilik lahan akan melakukan segala upaya agar oknum-oknum yang melakukan konspirasi jahat dalam pembebasan lahan di kabupaten Kolaka diberikan sanksi pidana.
𝙐𝙉𝙚𝙬𝙨 – 𝙈𝙪𝙡𝙮𝙖𝙙𝙞