Viral

PT Vale Tahan Berkas Pembebasan Lahan Milik Warga, Kuasa Hukum : Berkas Sudah Tandatangan Harga Batal Bayar, Ada Apa dengan PT Vale

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖 – Kisruh pembebasan lahan di Kabupaten Kolaka oleh PT Vale menuai protes keras dari warga pemilik lahan. Pasalnya, pembayaran ganti rugi lahan terkesan tertutup dan penuh dengan isu miring tentang konspirasi membodohi warga. Diduga dilakukan oleh oknum karyawan PT Vale. Selasa, 23 Januari 2024

Beberapa orang warga pemilik lahan mengaku mendapat intimidasi perihal harga dan pembayaran ganti rugi lahan. Menurut warga ada nada berupa ancaman tidak dibayar jika enggan mengikuti harga dan cara dari oknum karyawan PT Vale.

Salah seorang pemilik lahan yakni Jamal warga Desa Huko-huko yang sudah menandatangani dokumen kelengkapan guna pembayaran lahan miliknya pada Desember 2023 lalu, hingga kini belum mendapatkan bayaran. Ketika ditanya ke pihak PT Vale kelanjutan dari proses pembayaran, mereka memberikan jawabnya yang tidak jelas. Seluruh dokumen milik Jamal oleh kuasa hukum kembali diminta namun pihak PT Vale tidak memberikan dengan banyak alasan yang terkesan ada sesuatu yang tersembunyi.

“Saya sudah minta pak tapi tidak dikasi. Oknum karyawan PT Vale atas nama Mega, yang pernah mendatangi kami mengatakan jika kami tidak ikuti harga dan cara dari pihak PT Vale, maka masalah lahan kami akan dibawa ke pengadilan dan kata Mega, PT Vale akan pindah lokasi lain. Kalo mau pindah ya pindah saja. Kami juga masih bisa makan tanpa ada PT Vale disini. Tapi kembalikan dulu seluruh dokumen terkait pembebasan lahan milik saya. Cabut patok kalian dari tanah milik saya dan angkat kaki dari sana,” Kata Jamal pada 𝙐𝙉𝙚𝙬𝙨 dengan kesal.

Informasi yang diterima 𝙐𝙉𝙚𝙬𝙨 dari warga, PT Vale beralasan bahwa kasus lahan sebagian warga yang bergulir di Pengadilan Negeri Kolaka, belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sebab sebelumnya ada pihak yang menggugat. Namun informasi dari kuasa hukum warga, bahwa kasus telah dimenangkan dan banding penggugat ditolak.

“Apapun alasan PT Vale sedari awal telah menimbulkan asumsi liar bagi warga. Dari banyaknya sosialisasi bersama pemerintah dan warga pemilik lahan, tidak pernah ada pemberitahuan resmi harga tanah atas penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) seharusnya dibuka ke warga, bukan malah terkesan menutup-nutupi. Adakah oknum karyawan PT Vale mau berkonspirasi dibalik semua ini?. Hari selasa, 23 Januari 2024 kami harus pastikan dokumen milik warga dikembalikan. Sudah harga tidak jelas, main kucing-kucingan, banyak alasan lagi. Kami minta warga jangan di bodohi,” Sarah, S.H kuasa hukum warga menyampaikan pada 𝙐𝙉𝙚𝙬𝙨.

Tim kuasa hukum warga meminta para petinggi PT Vale segera memberikan atensi pada masalah ini. “Kami minta pihak PT Vale berlaku koperatif pada warga. Seharusnya PT Vale memecat para oknum yang berpotensi merusak nama perusahaan,” Tutup Sarah.

𝙐𝙉𝙚𝙬𝙨 – 𝙆𝙤𝙡𝙖𝙠𝙖 – 𝙈𝙪𝙡𝙮𝙖𝙙𝙞

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *