Opini

Semua Harus Tau, Terlebih Insan Pers

π™π™§π™–π™žπ™–π™£π™‰π™šπ™¬π™¨.π™žπ™™, πŸ…ΎπŸ…ΏπŸ…ΈπŸ…½πŸ…Έ – Beberapa waktu lalu, heboh pemberitaan seorang Wartawan yang jadi tersangka karena kasus pemberitaan. Tidak lama berselang, Polda Sultra melalui DitReskrimsus memberikan klarifikasi. Dalam sebagian kutipan berita hasil pemeriksaan Ahli Pers Dewan Pers, menyinggung CMS WordPress. Usai klarifikasi tayang di beberapa media, sontak ramai pemilik media online mulai bertanya-tanya apakah website media milik mereka dibangun menggunakan WordPress sebagai Content Management System (CMS) atau bukan. Hal ini terjadi buntut dari kutipan pernyataan Ahli Pers Dewan Pers dalam klarifikasi DitReskrimsus Polda Sultra terkait penahanan NU yang menjadi tersangka akibat dari produk Pers, dengan pasal pencemaran nama baik yang sebagian kalimat tersebut seolah menyatakan jika website media yang digunakan NU yang dibangun menggunakan WordPress adalah tidak sah sebagai portal berita.

Dalam pemberitaan yang memuat klarifikasi tersebut, ada penyampaian yang dikutip dari ahli Dewan Pers yang mengatakan bahwa Suaramoramo.com berbasis WordPress atau Blogspot. Yang mana dengan tegas dikatakan jika website suaramoramo.com bukan sebuah portal berita. Padahal definisi dari portal berita sendiri adalah, website yang menyediakan berbagai informasi. Tentu suaramoramo.com dibangun untuk website sebuah informasi atau berita dan hal itu bisa dilihat pada website Suaramoramo.com

Karena NU menerbitkan berita menggunakan website yang dibangun menggunakan wordpress, sebabnya ramai pemilik media online yang website nya dibangun menggunakan WordPress, bertanya-tanya sehingga menimbulkan opini ambigu, apakah media online tidak boleh memakai CMS WordPress.

Perlu diketahui bahwa Content Management System (CMS) seperti WordPress yang notabene menjadi CMS terlaris dan paling tenar di dunia saat ini, merupakan salah satu dari banyaknya CMS atau website builder. Sebagai contoh, CMS Hostinger Website Builder dan Websitebaker. Semua pembangun website tersebut banyak digunakan orang. Pertanyaan saya adalah, apakah ada larangan bagi perusahaan media jika website nya dibangun berbasis WordPress? Tentu tidak. Saya sudah membaca bolak-balik undang-undang no 40 tahun 1999 tentang Pers. Dari Bab I hingga Bab X, saya tidak menemukan pasal penjelasan terkait website atau CMS yang boleh dipakai oleh perusahaan Pers. Dan juga belum ada kebijakan baru terkait hal ini untuk dijadikan pedoman pembuatan website berita online. Jadi statement tersebut tidak berdasar.

Saya ingin berpesan, adalah bijak jika memberikan penjelasan dengan detail. Apalagi jika penjelasan itu bersumber dari seorang ahli. Misalkan kalimat nya “Suaramoramo.com berbasis WordPress yang dilarang oleh undang-undang Pers maupun kebijakan baru tentang Pers” Itu hanya sebagai contoh saja, sehingga publik tidak bertanya-tanya.

Waktu Saya membaca berita salah satu media perihal klarifikasi DitReskrimsus Polda Sultra, sayapun sempat bertanya-tanya sebab menimbulkan opini ambigu. Saya berfikir apakah ada peraturan baru untuk membuat website berita atau tidak. Dan lucunya, salah satu media yang ikut memberitakan klarifikasi tersebut, website nya juga berbasis wordpress. Inikan lucu dan bisa membuat kacau balau.

Kita bahas satu persatu. Saya mengutip dari Muarasultra.com beberapa kalimat yang disampaikan Kombespol Bambang sebagai berikut: “ahli dewan pers telah melakukan pemeriksaan terhadap produk berita yang dimuat oleh NU. Hasilnya, artikel berita yang dibuat oleh terlapor tidak memenuhi prinsip-prinsip dan kaidah jurnalistik” Ini yang pertama. Saya setuju untuk yang satu ini, sebab dalam pemberitaan yang menjadi sengketa ketika saya baca, tidak memuat tanggapan dari pihak perusahaan. Dengan kata lain bahwa pemberitaan tersebut tidak berimbang.

Yang kedua, masih kutipan dari keterangan Kombespol Bambang yang ia dapat dari ahli Dewan Pers: “hasil pemeriksaan ahli Dewan Pers bahwa suaramoramo.com tidak memiliki legalitas atau badan hukum” Perlu saya pertanyakan pada pihak ahli, anda sebagai ahli Dewan Pers telah melakukan pemeriksaan sejauh mana terkait legalitas sebuah perusahaan Pers. Apakah hanya duduk dikursi sambil membuka box redaksi atau anda lakukan secara mendalam dan seksama? kalau iya, adakah berita acara hasil pemeriksaan anda. Kapan, dimana kepada pihak mana? Saya rasa masyarakat tidak bodoh-bodoh amat melihat ini. Sebagai seorang ahli yang diakui keahliannya, sebaiknya tidak semudah dan segampang itu mengeluarkan pernyataan apalagi menyangkut nasib seseorang. Buktinya, Suaramoramo.com memiliki legalitas atau berbadan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Hanya karena dokumen legalitas sebuah perusahaan tidak dipost pada box redaksi, bukan berarti tidak berbadan hukum. Suaramoramo.com berbadan hukum dengan nama PT. Nur Ana Media Grup. Dalam salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas no 43 Tanggal 30 Juni 2023. Jika ada pihak ingin melihat nya, maka pihak Suaramoramo.com bersedia memperlihatkan.

Ironisnya, Polda Sultra dengan mentah-mentah menerima hasil pemeriksaan ahli Dewan Pers tanpa melakukan penyelidikan mendalam yang saya duga melanggar regulasi. Saya sarankan untuk melaporkan balik pihak Penyidik Polda dan juga pihak ahli yang mengklaim sepihak tanpa melakukan penyelidikan. Menurut saya, inilah yang murni pencemaran nama baik. Menghina produk negara yang telah disahkan melalui kemenkumham.

Yang ketiga, dari kutipan alhi Dewan Pers “Suaramoramo.com tidak terdaftar di kantor Dewan Pers” Jelas dalam undang-undang no 40 tahun 1999 tentang Pers. BAB V DEWAN PERS PASAL 15 ayat 2 huruf f. Salah satu tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan Pers. Kalau sampai Suaramoramo.com tidak terdata atau terdaftar dikantor Dewan Pers, kita tau dong siapa yang tidak bekerja sesuai tugas. Berdasarkan tugas dan fungsi Dewan Pers, jelas salah satunya adalah mendata perusahaan Pers. Sebuah Media online, terdaftar dan tidak nya di Dewan Pers, bukanlah suatu keharusan atau amanat undang-undang.

Yang keempat, masih kutipan ahli Dewan Pers “NU tidak pernah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW)” Lagi-lagi saya bertanya, apakah didalam undang-undang Pers diwajibkan bagi para wartawan untuk mengikuti UKW? Apakah UKW merupakan persyaratan seseorang untuk menjadi Jurnalis? Saya tantang oknum ahli Pers yang memberikan pernyataan tersebut untuk bisa mempertanggungjawabkan hal terkait wajib UKW atau bisa menjawab pertanyaan saya ini berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang Pers, keterkaitannya dengan UKW maka hari ini, saya Fianus Arung, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Sulawesi Tenggara, Aliansi Wartawan Indonesia, akan mundur dari jabatan ketua dan akan berhenti menjadi seorang Jurnalis. Pintu sekretariat AWI Sultra terbuka lebar jika kalian sudah punya bahan untuk diskusi berdasarkan perintah undang-undang yang mewajibkan UKW.

Mengutip Riauperistiwa.co.id pernyataan Kamsul Hasan Ahli Pers Dewan Pers. “Wartawan tidak wajib mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers. UKW adalah Peraturan Dewan Pers”, terang Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers dan Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Menurut Kamsul, hal itu ia sampaikan dalam penegasan untuk menjawab kesalahpahaman tentang UKW yang berkembang di kalangan wartawan dan di lingkungan lembaga pemerintahan. Sejumlah lembaga pemerintahan di berbagai wilayah tanah air, baik di tingkat Kabupaten/Kota maupun di tingkat Provinsi menerbitkan peraturan yang menyatakan bahwa lembaga pemerintahan yang dimaksud hanya menjalin kerjasama dengan wartawan yang sudah lulus UKW dan berasal dari media yang sudah terverifikasi di Dewan Pers” Tentu hal ini adalah sesuatu yang keliru. Pernyataan Kamsul sebagai Ahli Pers Dewan Pers, ini yang benar dan sesuai undang-undang tentang Pers.

Sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, maka saya sangat setuju dengan ahli Pers yang satu ini. Netral dan berdasarkan undang-undang.

Jika membaca hasil pemeriksaan oknum ahli Pers dalam kutipan pemberitaan seolah semua mengarah kepada dalil untuk memojokkan NU dan bukan menjadi fasilitator dalam perkara Pers yang diamanatkan oleh undang-undang Pers Bab V Pasal 15 no 2 huruf c .memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Ijinkan saya sekedar mengingatkan kembali salah satu tugas Dewan Pers. Dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
BAB V PASAL 15 DEWAN PERS AYAT 2 HURUF
e.memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
Garis bawahi meningkatkan kualitas profesi wartawan. Silahkan mengadakan UKW sebagai upaya meningkatkan kualitas profesi wartawan sebab menjadi tugas Dewan Pers tapi bukan menjadikan UKW sebagai kegiatan keramat yang bila wartawan tidak mengikutinya seperti akan mampus saja atau bukan wartawan yang sah. Konyol kan? Terkecuali didalam undang-undang Pers dikatakan atau diberi penjelasan bahwa UKW wajib diikuti oleh para jurnalis sebagai upaya peningkatan kualitas wartawan. Status kewartawanan seseorang dianggap tidak sah jika tanpa mengikuti UKW. Kalau kalimat dalam undang-undang seperti itu maka kami seluruh wartawan akan mengikuti hal tersebut.

Yang terakhir, kita akan perjelas lagi terkait CMS yakni wordpress, tentu segala sesuatu kita harus kembali kepada regulasi yang mengatur apapun sehubungan dengan bidang tertentu atau profesi tertentu.

Jika berbicara dunia Pers, maka pedoman kita tentu undang-undang yang mengatur tentang Pers. Dalam hal ini undang-undang Republik Indonesia no 40 tahun 1999 tentang Pers.

Menurut saya, NU telah melakukan prosedur pendirian perusahaan Pers yang sesuai undang-undang, yakni sebuah perusahaan Pers yang berbadan hukum. Hal ini tertuang didalam undang-undang Republik Indonesia, no 40 tahun 1999 tentang pers BAB IV PERUSAHAAN PERS Pasal 9 No
1 dan 2
(1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Jika ahli Dewan Pers benar-benar tidak asal telah memeriksa legalitas Suaramoramo.com maka saya yakin sang ahli juga akan tau jika NU sendiri adalah direktur dari perusahaan pers miliknya, dengan nama PT. Nur Ana Media Grup.

Saya mempertanyakan keahlian sang ahli. Katanya sudah memeriksa, kok salah? Terkesan hasil pemeriksaan yang dipaksakan. Ini yang disebut kerja dibalik meja tanpa lakukan survei dilapangan. Saya ingin diskusi bersama sang ahli, ingin tau saya bagaimana sebenarnya Standar Operasional Prosedur Dewan Pers dalam melakukan pemeriksaan lalu mengeluarkan statement.

Yang paling penting disini adalah semua hal terkait Pers merupakan “lex specialis derogat legi generali”, yakni aturan atau hukum bersifat khusus mengesampingkan aturan atau hukum yang bersifat umum. Termasuk didalamnya penanganan kasus-kasus Pers. Jangan hanya masalah UKW katanya lex specialis yang hingga kini diserang banyak pihak lalu mengatakan Dewan Pers berwenang mengadakan UKW sebab lex specialis. Lah, kasus-kasus Pers yang banyak terjadi dan merupakan tugas dan fungsi Dewan Pers yang tertulis jelas dalam undang-undang no 40 tahun 1999 tentang Pers Bab V pasal 15 huruf d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan
masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
Pertanyaan nya, mana tugas memberi pertimbangan, seharusnya pihak Dewan Pers berpihak dan membela wartawan bukan malah ikut melawan yang harus ia bela. Jelas tugas Dewan Pers meindungi dan menjaga kebebasan Pers, mana lex specialis? Jangan malah yang tidak tertera secara gamblang dalam undang-undang Pers, itu yang diperjuangkan untuk membela diri seperti UKW tadi.

Undang-undang Republik Indonesia no 40 tahun 1999 tentang Pers Bab V pasal 15 nomor 2 huruf a.melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
Seharusnya ini yang dijalankan.
Bilamana ada kode etik yang dilanggar, tugas Dewan Pers memberikan pembinaan. Bukan seolah memberikan pernyataan agar pihak lain punya tambahan dalil untuk menjerat wartawan. Kalau hanya melanggar etik, silahkan Dewan Pers lakukan tugas sebagaimana tertuang dalam undang-undang Pers. Tapi Saya melihat malah mencari-cari kesalahan wartawan sebagai penambah dalil pihak lain dalam ikut campur. Yang jelas penanganan kasus Pers adalah lex specialis derogat legi generali.

Seharusnya Dewan Pers memberikan pertimbangan pada pihak Kepolisian agar kasus ini tidak sampai ke rana pidana, ada hak jawab, hak koreksi dari perusahaan yang bisa disarankan oleh Dewan Pers untuk membantah pemberitaan yang dibuat NU sebab ini kasus Pers. Ingat bahwa kasus Pers adalah lex specialis derogat legi generali. Dan lagi, amanat undang-undang sebagai tugas harus dijalankan.

Kekisruhan ini telah lama berlangsung dan menyesatkan. Akhir kata, saya menghimbau kepada segenap aparat penegak hukum untuk kembali pada hakekatnya sebagai penegak hukum. Jika lex specialis, silahkan tangani sebagai lex specialis. Arahkan pelapor untuk lakukan hak jawab atau koreksi jika itu persoalan terkait Pers. Bukankah kalian penegak hukum yang paham hukum dan undang-undang? Jangan melawan aturan yang kalian pahami.

Kepada rekan-rekan insan Pers, mari buka hati, buka wawasan dan tidak melawan undang-undang yang ada yang melindungi kita sebagai Jurnalis.

Saya mengajak rekan-rekan sesama Jurnalis untuk tanggalkan bendera organisasi dan nama media kita masing-masing. Mari bersatu untuk melawan ketidakadilan atau upaya kelompok orang yang ingin membungkam demokrasi. Ingat siapa kita dan apa tugas kita sebagai profesional Jurnalis yang masuk dalam pilar ke 4 Demokrasi. Mari bersatu melawan siapapun oknum yang mencoba melawan amanat undang-undang demi kepentingan. Jelas dalam penanganan kasus Pers di berbagai daerah kerap kali melawan amanat undang-undang. Jika undang-undang telah mengamanatkan, ayo lakukan dan lawan!

Salam satu pena.

π™Šπ™‘π™šπ™ : π™π™žπ™–π™£π™ͺ𝙨 π˜Όπ™§π™ͺπ™£π™œ

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *