Sengketa Lahan di Huko-huko, Kuasa Hukum Tergugat Tinjau Lokasi Objek
UraianNews.id, Sulawesi Tenggara – Salah satu dampak dari masuknya perusahaan besar di Kabupaten Kolaka, masyarakat mulai kembali merapikan dokumen-dokumen kepemilikan lahan dan menandai kembali patok batas lokasi dimana mereka pernah berkebun. Sebab bagi mereka yang memiliki lokasi atau lahan di area konsesi perusahaan, akan diganti rugi atau masuk dalam agenda pembebasan lahan, yang mana lahan tersebut akan dibayarkan bersama dengan tumbuhan yang ada di atasnya.
Akibat dari informasi akan adanya pembebasan lahan oleh perusahaan, membuat segelintir orang yang tadinya tidak memiliki lahan, akhirnya mengaku memiliki lahan dan bahkan ada juga yang mulai mengklaim kendatipun tidak memiliki bukti yang kuat terkait kepemilikan lahan tersebut. Semisal sengketa lahan yang terjadi di Desa Huko-huko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Seseorang mengklaim lahan yang memiliki Surat Keterangan Tanah/SKT tahun 1992 dengan pembanding atau melawan bukti kwitansi pembelian.
“Begini pak, ayah saya dulunya seorang kepala desa, dan sejak saat SKT dikeluarkan, tidak ada orang yang pernah membeli lahan tersebut. Anehnya kok ada kwitansi jual beli. Sebenarnya gampang saja untuk pembuktian awal mengenai sah nya lahan itu milik saya. Si penggugat atas nama T, pernah melaporkan saya dengan tuduhan pengrusakan tanaman di atas lahan tersebut, namun polisi dalam hal ini Polres Kolaka tidak mengindahkan setelah melihat bukti alas hak yang saya miliki. Malah kami oleh penyidik disuruh lapor balik, sebab diduga dokumen yang penggugat miliki adalah dokumen palsu, dengan adanya tandatangan milik kepala lingkungan saat itu, sedangkan yang bersangkutan tidak mengakui pernah menandatangani dokumen itu,” Tergugat bercerita panjang lebar.
Kuasa hukum tergugat, Andri Alman Assegafο»Ώ, S.H. menyakini jika lahan tersebut adalah benar milik kliennya.
“Kami sudah tinjau lokasi pada hari Sabtu, 10 Juni 2023. Setelah melihat lahan tersebut dan melukukan pengukuran, saya selaku kuasa hukum yakin bahwa lahan itu milik klien kami. Batas-batas sudah kami tinjau dan sempat bertanya juga mengenai penggugat. Kata beberapa warga yang berbatasan dengan objek tergugat, bahwa penggugat tidak pernah sehari pun melakukan aktivitas pertanian diatas lahan tersebut. Berbeda dengan klien saya yang nyata punya tanaman, bahkan seluruh tanaman tidak dibantah oleh warga sekitar adalah milik klien saya yang sejak puluhan tahun lalu, bertani di atas lahan tersebut. Jadi kami optimistis bisa menang. Perihal dugaan pemalsuan data oleh penggugat, akan kami tindaklanjuti setelah semuanya siap,” Pungkas Andri kuasa hukum tergugat.
Sengketa lahan yanyang berada di desa Huko-huko, telah teregistrasi pada pengadilan negeri kolaka dengan nomor perkara 18/pdt.g/2023/Pn Kka. Sidang mediasi telah di mulai pada Tanggal 8 Mei 2023. Para pihak diwakili kuasanya masing-masing bersama-sama hadir dalam sidang tersebut.
UNews – Kolaka