Berita

Serobot Lahan, PT Antam Dilapor Oleh Warga Melalui Kuasa Hukum ke Polda Sultra

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖 – Kasus dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat oleh PT Antam ubpn Kolaka sedang hangat diperbincangkan. Lahan seluas 10 hektare tersebut memiliki sertifikat hak milik (SHM) hal tersebut dibuktikan dengan adanya dokumen resmi berupa sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2008 lalu atau sekitar 16 tahun silam.

Lokasi seluas 10 hektare tersebut masuk di dalam konsesi wilayah IUP PT Antam Tbk yang kemudian membuat PT Antam dengan percaya diri melakukan eksplorasi di atas lahan bersertifikat yang merupakan milik warga, di mana lokasi itu telah mereka kuasai sejak puluhan tahun lalu dari mendiang keluarga mereka sebagai tempat berkebun tanaman jangka pendek.

“Sudah jelas lokasi tersebut adalah milik kami dan akan menjadi hak kami sampai kapan pun. Jika perusahaan BUMN sekelas PT Antam melakukan hal yang menurut kami suatu tindakan yang melanggar aturan maka perlu dipertanyakan. Bukankah mereka harusnya minta ijin pada pemilik lahan untuk melakukan pengeboran?, yang terjadi pihak Antam hanya mencari kami untuk bertanya di mana lokasi milik warga yang bersertifikat tersebut, dan setelah itu mereka langsung melakukan pengeboran tanpa ada kesepakatan yang dibuat,” Kata seorang warga pemilik lahan.

Dari keterangan kuasa hukum warga yang disampaikan kepada 𝙐𝙉𝙚𝙬𝙨 bahwa pihak antam sudah melakukan kesalahan sebab tanpa ijin telah melakukan aktivitas di atas wilayah bersertifikat milik warga.

“Antam ini sudah melebihi penjajah yang ingin menindas rakyat secara halus. Masalah ini sebenarnya sudah sejak dulu diperjuangkan oleh warga para pemilik lahan, namun hingga kini hanya mediasi yang tidak kunjung selesai. Kalau pihak Antam ingin mengelola wilayah milik warga, ya silahkan ijin dulu pada pemilik untuk dilakukan kesepakatan terkait lahan tersebut, mungkin dengan membeli lahan tersebut dan lain sebagainya. Intinya kami hadir di sini untuk mendampingi warga sampai mereka menerima hak-hak mereka atas lahan itu. Kenapa kami melaporkan Antam?, karena apa yang mereka lakukan adalah upaya merampas hak warga masyarakat, dan lagi bahwa meraka telah melakukan penyerobotan lahan dengan cara pengeboran untuk mengetahui kandungan apa yang ada pada lahan milik warga tanpa ijin dan kesepakatan,” Kata Darmin, S.H

Menanggapi pelaporan warga yang dilayangkan oleh kuasa hukum, pihak Polda Sultra melalui Ditreskrimsus melakukan tinjau lokasi pada Selasa, 27 Agustus 2024
Di lokasi tersebut tampak puluhan titik yang menjadi tempat PT Antam Tbk melakukan pengeboran tanpa ijin pada pemilik lahan. Menurut kuasa hukum warga, pihaknya akan tetap melakukan upaya hukum untuk melawan PT Antam sampai masyarakat memperoleh hak atas lokasi tersebut, dan PT Antam tidak berhak melarang warga melakukan aktivitas di wilayah itu sebagai pemilik sah.

𝙐𝙉𝙚𝙬𝙨 – 𝙆𝙤𝙡𝙖𝙠𝙖

𝙈𝙪𝙡𝙮𝙖𝙙𝙞

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *