BeritaViral

Sidang PMH di PN Andoolo,Tergugat Lelly Uchee, PT.WIN dan Bank Mandiri KCP Cokroaminoto Terus Menyita Perhatian Publik : Penggunaan Indentitas Pribadi Tanpa Izin Buka Rekening Bank

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖 – Pengadilan Negeri (PN) Andoolo,kembali menggelar persidangan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada hari Selasa 16 September 2025,dengan perkara Nomor 20/Pdt.G/2025/PN Adl. Sidang ini melibatkan Penggugat Nurlan melawan Tergugat I (Lelly Uchee), Tergugat II (PT. Wijaya Inti Nusantara,dan Tergugat III (PT. Bank Mandiri Tbk, Cabang Bank Mandiri KCP Cokroaminoto Makassar).Perkara ini berkaitan dengan dugaan penggunaan identitas pribadi tanpa izin dalam pembukaan rekening bank transaksi uang milyaran rupiah.


Perkara dugaan penggunaan identitas pribadi tanpa izin,yang dialami oleh saudara Nurlan,mantan karyawan PT.Wijaya Inti Nusantara (WIN) telah menyita perhatian publik melalui pemberitaan resmi media-media online dan sosial media lainnya,pasalnya perkara ini diduga melibatkan Istri dari owner PT.WIN serta salah satu Cabang Bank ternama di Indonesia.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari saudara Nurlan selaku Penggugat, menyampaikan bahwa agenda sidang kali ini adalah Pemeriksaan Bukti Surat Para Pihak dan Pemeriksaan Bukti Saksi Tergugat.


Nurlan mengatakan kepada awak “Sidang kemarin di PN Andoolo berjalan lancar, pihak Tergugat II atau PT.WIN mengadirkan 3 orang saksi,yang semuanya diketahui berstatus bekerja di PT.WIN”
Rabu,17/09/2025

“Untuk dari Tergugat I (Lelly Uchee) dan Tergugat III (Bank Mandiri KCP Cokroaminoto Makassar) tidak ada saksi yang dihadirkan”


“Saya selaku Penggugat saat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada para saksi dari Tergugat II (PT.WIN)”

“Ada beberapa pertanyaan yang saya ajukan kepada para saksi Tergugat II, jawaban nya menjadi catatan penting buat saya selaku Penggugat”

“Saya sebagai Penggugat yang mendalilkan, tentunya akan membuktikan sesuai fakta-fakta kebenaran yang saya miliki,selanjutkan kewenangan Hakim yang memeriksa,mengadili dan memutus perkara ini”


“Akibat dari penggunaan identitas pribadi saya tanpa izin,sangat merugikan saya baik secara materil dan inmateri,Identitas saya berkaitan dengan catatan pajak pendapatan pribadi saya”

“Serta tidak ada jaminan secara hukum bagi saya,jika transaksi uang milyaran rupiah pada rekening atas nama identitas saya tanpa izin,itu adalah uang hasil dari kejahatan, misalkan hasil korupsi”

“Harapan saya selaku Penggugat dalam perkara ini,mudahan-mudahan keadilan tetap berpihak pada kebenaran” tutupnya Nurlan.

𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_𝙇𝙋𝙈𝙏 𝙎𝙐𝙇𝙏𝙍𝘼
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_𝙎𝙞𝙧𝙖

𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.

𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *