Surat Terbuka Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan Bapak Kapolri

Perihal: Dugaan Kriminalisasi Masyarakat
Kepada Yth.
Bapak Presiden Republik Indonesia
Bapak Kapolri
di Jakarta
Dengan hormat,
Saya, A.Mariana (Ana), warga masyarakat Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, merasa prihatin dan khawatir atas maraknya dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat sipil akhir-akhir ini.
Beberapa kasus di Konawe Selatan diduga merupakan kriminalisasi masyarakat, antara lain kasus Guru Supriyani pada tahun 2024. Kasus tersebut sampai ke pengadilan namun dinyatakan tidak terbukti, dengan adanya dugaan kejanggalan dalam proses penyelidikan kepolisian.
Kasus dugaan kriminalisasi warga Desa Torobulu yang menolak penambangan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) dekat pemukiman mereka juga dilaporkan ke Polres Konawe Selatan, sampai ke pengadilan, dan akhirnya dinyatakan tidak bersalah.
Konsep Restorative Justice seharusnya diutamakan dalam penanganan kasus-kasus tertentu, baik di tingkat kepolisian maupun pengadilan.
Pada tahun 2024, terjadi lagi dugaan kriminalisasi masyarakat melalui laporan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) terhadap saya, mantan karyawan dan warga Kabupaten Konawe Selatan.
Saya dilaporkan ke Polres Konawe Selatan. Dugaan pelaporan ini bertujuan untuk mencegah saya berbicara di publik atau membongkar dugaan pelanggaran perusahaan yang saya ketahui sebagai saksi kunci, dengan bukti-bukti sebagai berikut:
– Dugaan gratifikasi aparat penegak hukum (aparat menerima suap bulanan)
– Dugaan perusakan hutan lindung
– Dugaan penjualan nikel ilegal
– Dugaan pertambangan tanpa izin
– Dugaan penggelapan pajak puluhan miliar rupiah
– Dugaan pelanggaran lainnya.
Pada tahun 2023,saya pernah dimintai keterangan oleh salah satu Jaksa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, terkait masalah dugaan gratifikasi perusahaan kepada aparat- aparat penegak hukum, namun tidak ada kabar penindakannya.
Selanjutnya pada bulan April 2025, masih terkait kasus dugaan gratifikasi (bulanan aparat) perusahaan kepada aparat-aparat penegak hukum, saya sudah pernah dimintai keterangan dan bukti-bukti oleh tim Propam Mabes Polri.
Saya bekerja di PT. Wijaya Inti Nusantara dari tahun 2018 hingga 2023 (sekitar 6 tahun) sebagai Kepala Divisi Jetty.Β Namun, pada Juni 2023, saya dipecat secara sepihak tanpa pesangon.
Setelah pemecatan sepihak tersebut, saya menuntut pesangon melalui Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Kendari, hingga ke Mahkamah Agung RI.Β Mahkamah Agung memenangkan saya, dan PT. Wijaya Inti Nusantara diwajibkan membayar pesangon. Namun, hingga kini (hampir setahun) putusan tersebut belum diindahkan.
Ironisnya, bukannya menerima pesangon, saya malah dilaporkan ke Polres Konawe Selatan pada tanggal 22 Juli 2024 atas dugaan penggelapan kendaraan. Kasus ini sudah tahap penyidikan di Polres Konawe Selatan.
Kendaraan (mobil bekas) tersebut merupakan hadiah yang diberikan kepada saya sebagai hak milik pribadi pada tahun 2022, saat saya masih bekerja di perusahaan.Β Hadiah tersebut diberikan oleh Bapak Frans Salim Kalalo, pemilik PT. Wijaya Inti Nusantara.Β Selama bekerja, PT. Wijaya Inti Nusantara menyewa kendaraan tersebut dari saya setiap bulan sebagai pengganti mobil operasional.
Pemberian hadiah kendaraan (mobil bekas) tersebut disertai dengan dokumen-dokumen asli kendaraan (STNK, BPKB) yang diserahkan oleh Bendahara Pusat PT. Wijaya Inti Nusantara (Ibu Juniarti Tou) atas perintah Bapak Frans Salim Kalalo.
Kendaraan yang dilaporkan oleh HRD PT. Wijaya Inti Nusantara ke Polres Konawe Selatan telah berganti kepemilikan atas nama saya (Agus Mariana) sejak Mei 2023. Hal ini dibuktikan dengan dokumen-dokumen asli (STNK, BPKB) yang diterbitkan secara sah oleh Dinas Pendapatan Daerah, Jasa Raharja, dan Polda Sultra (Dirlantas).
Saya merasa, ada Kejanggalan Penanganan Laporan PT. Wijaya Inti Nusantara di Polres Konawe Selatan
Berikut beberapa dugaan kejanggalan dalam penanganan laporan PT. Wijaya Inti Nusantara di Polres Konawe Selatan:
– Saya memiliki bukti kedekatan khusus antara Polres Konawe Selatan dan PT. Wijaya Inti Nusantara sejak tahun 2020 hingga 2023.
– Polres Konawe Selatan menerima dan memproses laporan HRD PT. Wijaya Inti Nusantara tanpa surat kuasa dari pemilik kendaraan sebelumnya.
– HRD PT. Wijaya Inti Nusantara melaporkan saya atas dugaan penggelapan kendaraan tanpa memiliki dokumen kendaraan yang sah secara hukum.
– Polres Konawe Selatan diduga memaksakan proses hukum kasus ini, padahal secara hukum kendaraan tersebut sah menjadi milik saya.
– Polres Konawe Selatan seharusnya tidak memproses laporan HRD PT. Wijaya Inti Nusantara hingga tahap penyidikan, karena saya memiliki bukti-bukti kepemilikan kendaraan yang sah secara hukum dan didukung bukti-bukti lain.
Dugaan kriminalisasi ini bukan hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum, khususnya di Kabupaten Konawe Selatan. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakstabilan sosial dan mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Oleh karena itu, kami meminta Bapak Presiden dan Bapak Kapolri untuk mengambil langkah-langkah konkret, antara lain:
1.Β Melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap setiap kasus dugaan kriminalisasi, melibatkan pihak independen dan partisipasi aktif masyarakat.
2.Β Memberikan perlindungan hukum kepada saya sebagai korban dugaan kriminalisasi, memastikan akses keadilan yang mudah dan terjangkau, termasuk bantuan hukum dari negara.
3.Β Memberikan sanksi tegas dan proporsional kepada aparat penegak hukum yang terbukti melakukan kriminalisasi, sehingga menimbulkan efek jera.
4.Β Melakukan reformasi internal di Polres Konawe Selatan untuk mencegah terulangnya kasus serupa, termasuk peningkatan kualitas pelatihan, pengawasan ketat, dan penegakan kode etik yang konsisten.
Kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum merupakan pilar penting bagi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia. Kami yakin, dengan komitmen dan tindakan nyata dari Bapak Presiden dan Bapak Kapolri, masalah kriminalisasi masyarakat dapat diatasi dan kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan. Kami berharap Bapak Presiden dan Bapak Kapolri dapat merespon surat ini dengan serius dan segera mengambil tindakan yang diperlukan.
Kendari, 22 Mei 2023
Hormat kami,
πΌ. πππ§πππ£π