Daerah

Terkait Mutasi Pejabat Daerah oleh Penjabat Bupati, Ketua JMI Sultra Temui Sekda Bombana

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖 – Terkabar oleh berbagai media terkait pelantikan puluhan pejabat esolon II di lingkup Pemkab Bombana, bahkan dibeberapa kabupaten di Sulawesi Tenggara, melakukan hal serupa yakni memutasi pejabat yang dilakukan oleh Penjabat Bupati setempat. Hal ini diduga bertentangan dengan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Nomor K.26-30/V.100-2/99 tentang Penjelasan Atas Kewenangan Penjabat Kepala Daerah di Bidang Kepegawaian, menerbitkan larangan bagi penjabat kepala daerah untuk melakukan mutasi pegawai. Penjabat kepala daerah yang dimaksud adalah pejabat yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur/bupati/walikota.

Kolaka salah satu kabupaten yang mendapat teguran dari Kementerian Dalam Negeri, yang mana penjabat Bupati melakukan mutasi pada pejabat. Beberapa Lurah dilantik menjadi Camat akhirnya dikembalikan pada jabatan awal setelah mendapat teguran.
Berdasarkan informasi tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Sulawesi Tenggara, Jurnalis Media Indonesia (JMI-SULTRA) Fianus Arung bersama tim, mencoba melakukan penelusuran terkait berita itu, dan ternyata memang benar adanya.

Untuk Kabupaten Kolaka, Lurah Dawi-dawi, Kecamatan Pomala’a, Kabupaten Kolaka, adalah salah satu yang dikembalikan ke jabatan awal setelah sebelumnya dilantik menjadi Camat.

Ketua JMI Sultra kemudian bertandang ke Kabupaten Bombana untuk melakukan konfirmasi perihal informasi tersebut. Mengenai kebenarannya, Fianus mengunjungi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) dan mempertanyakan perihal adanya pelantikan pejabat yang di mutasi oleh Penjabat Bupati. Karena PLT BK-PSDM tidak ada ditempat, tim kemudian bertemu Sekda Bombana, Man. Arfa untuk mendengar langsung penjelasan terkait itu.

“Memang betul ada mutasi dan sudah pelantikan pada Kamis, 21 Juni 2024. Terkait pelarangan Penjabat Bupati melakukan mutasi sesuai surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Nomor K.26-30/V.100-2/99 memang benar adanya dan kami sudah mengetahui hal tersebut serta wajib melaksanakannya. Namun Terkait yang terjadi di lingkup pemerintah Kabupaten Bombana, semua sudah melalui prosedur. Saya tidak sembarangan melaksanakan tugas, ada batasan-batasan dan prosedur yang wajib kami ikuti. Yang pasti, semua sudah sesuai prosedur yang melewati proses panjang. Kami juga sudah menerima surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan mutasi dan pelantikan,” Sekda Bombana, Man. Arfa menjelaskan pada JMI-SULTRA.

𝙐𝙉𝙚𝙬𝙨 – 𝘽𝙤𝙢𝙗𝙖𝙣𝙖
𝙍𝙚𝙥𝙤𝙧𝙩𝙚𝙧 – 𝙕𝙝𝙖𝙡𝙙𝙮 𝙄𝙨𝙝𝙖𝙠

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *