Uncategorized

Terkait Rencana Aksi Mogok Kerja, Pengurus Serikat Karyawan VDNI Angkat Bicara

UraianNews.id, Sulawesi Tenggara – Rencana aksi mogok kerja akan kembali dilakukan pada tanggal 23 Maret 2023 mendatang oleh element Buruh KASPN dan SPTK.

Jusfin, wakil ketua serikat karyawan (sekar) PT VDNI, menanggapi hal tersebut. Jusfin mengatakan bahwa aksi mogok kerja yang akan di lakukan oleh beberapa organisasi buruh adalah tidaklah berlandaskan hukum.

“tuntutan yang akan disuarakan tidak substantif pada persoalan Hubungan Industrial yang terjadi pada kawasan Industri Morosi. Dalam hal tuntutan kawan-kawan sepatutnya mengacu pada persoalan Buruh yang memang tidak memberikan rasa keadilan dan terjadinya pelanggaran terhadap kebutuhan Layak Hidup terhadap Buruh/Pekerja itu sendiri. Artinya teman-teman boleh protes terhadap kebijakan perusahaan yang tidak sesuai ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Jika menganalisis serta mengkaji tuntutan tersebut ada 3 poin yang menjadi alasan untuk melakukan mogok kerja ;yang Pertama yaitu kawan-kawan mendesak agar segera di laksanakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Kami Sepakat Bahwa PKB itu perlu dilakukan Namun ada regulasi yang harus di pedomani dalam rangka terwujudnya PKB.

Ketentuan yang mengatur tentang PKB itu sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Repoblik Indonesia, Nomor 28 Tahun 2014, Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Peraturan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama. Sehingga Pembuatan PKB tidak serta merta atas desakan dan tekanan dari kelompok tertentu yang tidak mengacu pada norma hukum. Sebab negara kita adalah negara hukum atau yang dikenal dengan istilah “rechtsstaat”

Sepengetahuan kami Bahwa Management telah membuka diri untuk menyelenggarakan PKB namun tentu harus sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku.

Management yang diwakili oleh Bapak Aris Nirwana, Perwakilan PUK KSPN, Pihak Distransnaker dan Legislatif sudah pernah duduk bersama sehingga kami berharap produk yang dihasilkan dari pertemuan tersebut dihormati dan dilaksanakan. Selanjutnya Kawan-Kawan harusnya mendorong langkah yang harus di lakukan adalah fokus pada perbaikan administrasi sebagai syarat untuk di laksanakannya perundingan.

Kami juga sangat sayangkan hal tersebut kok bisa arahkan pada aksi mogok kerja sebab sudah ada kesepakatan dan manajemen membuka ruang seluas luasnya untuk semua serikat pekerja yang memenuhi syarat di lakukannya perundingan.Kemudian yang kedua bahwa meminta pihak menajemen merealisasikan kenaikan upah sesuai website UPAHKERJA.COM.

Terkait hal ini, SEKAR memiliki pandangan yang berbeda dengan kawan-kawan yang terkesan tidak Profesional dalam mengajukan dasar Tuntutan dengan melampirkan portal Website yang berisi Iklan yang tidak berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan dan rasa keadilan serta terkesan Menciderai perjuangan buruh, karena tidak memahami susbstansi tuntututan yang seakan mengada-ada karena tidak menjadikan aturan ketenagakerjaan sebagai pedoman dasar dalam mengajukan tuntutan.

Kemudian tuntutan teman-teman selanjutnya ialah meminta kepada pimpinan pusat PT VDNI-OSS untuk segera mencopot jabatan Asisten HRD di dua perusahaan itu,” Jusfin bercerita panjang lebar pada media ini. Senin, 20 Maret 2023.

Menurut Jusfin, tuntutan rekan-rekan nya, tidak memiliki legal standing atau tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan pencopotan Asisten HRD sehingga tuntutan tersebut terkesan Politis.

“Jadi kalau subtansi tersebut di jadikan dasar untuk di lakukannya mogok kerja maka kami berpandangan hal tersebut sangatlah keliru dan tidak beralasan hukum. Sehingga kawan-kawan yang akan mengikuti mogok kerja berpotensi akan dirugikan, semoga kedepan kawan-kawan serikat yang lain untuk lebih teliti lagi dalam menanggapi dan jangan asal menerima informasi tanpa sumber yang jelas. Nah kami dari pihak SERIKAT KERYAWAN PT VDNI yang selama ini melakukan pendampingan dan berkoordinasi dengan pihak hrd masih sesuai dengan norma-norma yang ada dan alhamdulillah saran dan masukan yang kami berikan ke pihak manajemen hrd masih di terima dengan baik dan di jalankan.” Tutup Jusfin.

Unews__Konawe

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *