Berita

Tidak Transparan Soal Kasus Perusakan Hutan Lindung Oleh PT WIN, LSM LPMT Sultra: “KLHK RI Perlu Minum Obat Tolak Angin”

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖 – PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN), perusahaan tambang nikel di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, diduga melakukan perusakan kawasan hutan lindung di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Minggu, 08/06/2025.

Perusahaan PT Wijaya Inti Nusantara ini dikenal Kebal Hukum. Bahkan PT WIN ini dikenal dengan Julukan “Tembok Berlin” yang susah ditembusi oleh aparat penegak hukum, diduga lantaran memiliki Backup yang cukup kuat dan terstruktur.

Pada 30 Januari 2025 lalu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LPMT Sultra) kembali melaporkan PT. Wijaya Inti Nusantara ke KLHK RI atas dugaan perusakan hutan lindung di Desa Torobulu, dengan menyertakan tiga titik koordinat di dua lokasi yang berada di kawasan hutan lindung dan areal penggunaan lain (APL). Hal itu berdasarkan klarifikasi pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BKHTL) Wilayah XXII Kendari.

Tetapi hingga saat ini Gakkumhutwil Sulawesi mulai tidak transparan dan terkesan Bungkam. Gakkumhutwil Sulawesi maupun KLHK RI ini perlu minum obat Tolak Angin agar tidak kembung akibat masuk angin. Padahal beberapa bulan lalu, Pihak Gakkumhutwil telah melakukan inspeksi lapangan bersama LSM LMPT Sultra dan WALHI.

Tidak hanya itu, bahkan perwakilan LSM LPMT Sultra juga telah memberikan keterangan dan bukti-bukti tambahan kepada penyidik Gakkumhut pada 5 Mei 2025.

Olehnya itu, Ketua Umum LSM LPMT Sultra Nurlan meminta dengan tegas kepada Balai Gakkumhutwil Sulawesi untuk tidak bermain main dalam menangani kasus pengrusakan Kawasan Hutan Lindung di Desa Torobulu.

“Kita berharap agar penanganan kasus pelanggaran oleh PT. WIN ini diproses secara transparansi dan benar-benar sesuai dengan bukti-bukti atau fakta di lapangan,” harapnya.

Pihak GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi, dalam hal ini Pos Gakum Sultra. Oleh banyak pihak di anggap tidak ada guna menempatkan pos di Sultra sebab tiap kali ada kasus dan dipertanyakan, jawaban yang diberikan selalu “tergantung pimpinan balai, silahkan hubungi balai wilayah Sulawesi” Hal ini dinilai lembaga kontrol sosial sebagai perpanjangan tangan kementerian yang cacat sebab tidak dapat melakukan fungsinya dengan benar.
𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨_𝙆𝙤𝙩𝙖 𝙆𝙚𝙣𝙙𝙖𝙧𝙞
𝙍𝙚𝙥𝙤𝙧𝙩_𝙍𝙞𝙨𝙬𝙖𝙣

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *