Unjuk Rasa Oleh AWI Sultra Terkait Penggunaan Jalan Nasional Untuk Hauling, BPJN Keluarkan Surat
UraianNews.id, Sulawesi Tenggara – Penggunaan jalan nasional sebagai jalur lintas aktivitas hauling oleh perusahaan tambang nikel, kerap di jumpai di beberapa tempat di Sulawesi Tenggara. Salah satunya kegiatan hauling yang ada di Kabupaten Konawe Selatan yang mana aktivitas hauling tersebut diduga melintasi Jalan Nasional.
Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC – AWI) Konawe Selatan, lakukan unjuk rasa terkait tuntutan untuk tidak melakukan aktivitas menggunakan Jalan Nasional tanpa ijin atau dispensasi dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara.
BPJN Sultra menyampaikan bawa pihaknya tidak pernah memberikan dispensasi atas penggunaan Jalan Nasional untuk keperluan aktivitas hauling. Khususnya PT. Jagad Rayatama. Dengan surat no. HK0201 – Bb21/723 tertanggal 15 Juni 2023 BPJN mengharapkan tindakan tegas oleh Tim Terpadu Penertiban dan Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu lintas Angkutan Jalan di Sulawesi Tenggara agar segera menertibkan perusahaan terkait.
Sementara itu, Muhamad saiful,S.IP selaku Ketua DPC – AWI Konawe Selatan saat di temui beberapa waktu lalu menyampaikan, bahwa pihaknya akan tetap memantau pergerakan apapun di lapangan. Kamis, 22 Juni 2023.
“Tugas kita kan jelas selaku kontrol sosial. Kalo tidak ada yang ingatkan siapa lagi. Kami akan pantau terus, apa lagi perusahaan yang bersangkutan belum memiliki RKAB untuk melakukan aktivitas apapun di atas area konsesi nya,” Pungkas Ipul sapaan Ketua AWI Konsel.
Sejak surat BPJN di keluarkan, hingga saat ini sudah tidak ada lagi tampak aktivitas hauling di wilayah PT. Jagad Rayatama.
UNews – Konsel