Usai Diperiksa di Polda, Ahli Waris Lahan di Jl Made Sabara Bertandang ke BPN Pertanyakan Sertifikat 504

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖 – 𝙈𝙚𝙢𝙚𝙣𝙪𝙝𝙞 Setelah memenuhi panggilan Polda Sultra, atas penetapan dirinya sebagai tersangka hingga menjalani pemeriksaan, Agus Sugianto di temani tim Sahabat Prabowo dan pihak keluarga mendatangi BPN Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Selasa (11/02/2025) siang hari.

Kedatangan ahli waris dan Tim di kantor BPN Kendari guna mempertanyakan terkait status tanah di Jalan Made Sabara serta asal muasal lahirnya sertifikat 504 yang kepemilikan atas nama Ricky Tandiawan.

Pertemuan dan diskusi tersebut digelar oleh pihak BPN dan dihadiri ahli waris serta Tim Sahabat Prabowo Sultra dan Pegawai Kantor BPN Kota Kendari.

Dalam diskusi tersebut, pihak ahli waris menilai ada yang janggal dalam diskusi, sebab banyaknya pertanyaan ke pihak BPN mengenai hal penting terkait lahan yang disengketakan itu tidak terjawab. Pihak ahli waris menduga ada sesuatu yang disembunyikan. Jawaban pihak BPN kepada pihak ahli waris sangat tidak memuaskan dan tertekan tidak transparan.
“BPN Kendari tidak harus menjawab semua pertanyaan, itu sifatnya rahasia. Jika pihak ahli waris ingin bertanya lebih, silahkan bisa secara tertulis dan pasti pikak BPN Kendari jawab,” Kata pihak BPN Kota Kendari.
Penyampaian pihak ahli waris pada awak media adalah, maksud dan tujuan diskusi atau tanya jawab ini, pihak ahli waris hanya ingin jawaban singkat dan jelas, namun pihak BPN Kota Kendari terkesan masih tertutup.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Tim Sahabat Prabowo Sultra menegaskan akan melaporkan hal ini ke kementrian pusat sekaligus meminta bantuan agar kasus tanah di jalan Made Sabara segera terselesaikan dan statusnya bisa kembali kepada ahli waris sekaligus pemegang SKT resmi dan status penetapan tersangkanya segera di hapus oleh oknum yang tidak bertanggungjawab itu,” tegasnya.
Ditempat sama, Ismunahadi pihak ahli waris pertanyakan terkait status tanah 504 di Jalan Made Sabara, pihak BPN Kendari menjawab saat ini statusnya tumpang tindih atau yang dimaksud dengan tumpang tindih atau overlapping atas hak pengelolaan tanah adalah dimana terdapat dua pihak yang sama-sama memiliki hak atas pengelolaan tanah atas objek yang sama baik itu dengan hak pengelolaan yang dikeluarkan oleh satu instansi yang sama atau oleh dua instansi yang berbeda,” tuturnya.
Lanjutnya, “sangat jelas Jawaban hari ini dari pihak BPN kendari bahwa status tanah di Made Sabara itu Tumpang Tindih dan Kami menilai jawaban itu tidak mendasar dan terkesan ada yang ditutupi oleh oknum BPN Kendari, jadi dugaan kami ada kongkalingkong hingga kejanggalan terkait 504 tersebut. Olehnya itu, kami dari pihak kerabat dekat Agus Sugianto (ahli waris) akan mengawal Sahabat Prabowo Sultra dalam waktu dekat ini segera menyurat kepada Bapak Presiden RI dan Menteri agar kasus ini segera terungkap secara publik, siapa oknum dalang dibalik kasus ini,” pungkas Ismunahadi.
𝙐𝙉𝙚𝙬𝙨 – 𝙆𝙚𝙣𝙙𝙖𝙧𝙞
𝙍𝙚𝙥𝙤𝙧𝙩 – 𝙏𝙚𝙖𝙢