Wartawan Dikriminalisasi Warga Diintimidasi, DPP KNPI Soroti Polda Sultra

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙅𝙖𝙠𝙖𝙧𝙩𝙖 – Ketua Bidang Politik Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) angkat suara dan menyoroti Polda Sultra atas kisruh yang terjadi atas perusahaan tambang PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang terletak di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan VS Warga.

Diduga Polda Sultra lakukan upaya pembungkaman terhadap nilai-nilai demokrasi dan ingin membawa predikat buruk bagi institusi Polri. Hal ini dikatakan Ketua Bidang Politik DPP KNPI saat dihubungi UNews. Jumat 15 Desember 2023. Bukan tanpa alasan statement tersebut dilontarkan. Menjadikan tersangka seorang Wartawan dengan sangkaan pasal pencemaran nama baik akibat protes serta kritik yang dialamatkan ke pihak perusahaan, menggambarkan dengan jelas bahwa pihak penyidik tidak tuntas belajar hukum. Pasalnya Aparat Penegak Hukum tidak dapat membedakan mana yang Lex Specialis dan mana yang bukan.

Nurlan seorang Jurnalis yang telah memberitakan kasus dugaan penambangan diluar IUP dan Hutan Kawasan yang diduga dilakukan oleh PT. WIN malah dibungkam dengan menjadikan ia tersangka.

Menurut ketua bidang politik DPP KNPI, Midun Makati, S.H mengatakan, bahwa penetapan tersangka pada Nurlan yang merupakan seorang wartawan/jurnalis diduga adalah bentuk Kriminalisasi hukum yang dilakukan oleh penyidik Cyber Polda Sultra.
“Penetapan tersangka Nurlan dengan adanya surat panggilan tersangka ke-1 dengan Nomor : SP.Pgl./619/XII/2023/Ditreskrimsus, dan surat ketetapan penetapan tersangka dengan Nomor : S.Tap/57/XII/2023/Ditreskrimsus, tanggal 6 Desember 2023, atas dugaan dengan perkara tindak pidana pencemaran nama baik,” ucap Midun Makati.

Lanjut katanya “atas perkara tersebut saudara Nurlan telah ditahan pada tanggal 12/12/2023, Selasa malam. Hal ini sangat jelas terkesan dipaksakan demi lancarnya sebuah konspirasi,” Tutup nya.
Atas dasar itu, Ketua Bidang Politik DPP KNPI menilai bahwa Polda Sultra diduga melakukan kriminalisasi sebagai bentuk pembungkaman pada wartawan atas nama Nurlan yang juga sebagai ketua umum Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki (LPMT) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang telah menyorot perusahaan tambang PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN).
Bahkan, kata Midun Makati, Polda Sultra terkesan tidak berpihak pada warga yang melakukan aksi penolakan penambangan di permukiman yang dilakukan oleh PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN).
Menurut Midun, Polda Sultra tidak seharusnya melakukan kriminalisasi pada oknum wartawan atas nama Nurlan. Seharusnya, Polda Sultra menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan, lakukan keberpihakan pada masyarakat bukan terang-terangan melakukan kriminalisasi pada Wartawan.
“Wajar jika warga resah atas aktivitas perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan pada area permukiman. Jika ada wartawan selaku kontrol sosial ditengah masyarakat, kenapa malah dibungkam dengan menjadikan nya tersangka. Kita tau bahwa kasus perkara Pers punya aturan sendiri untuk menanganinya, sebab masuk rana Lex Specialis Derogat Legi Generali. Saya tantang Polda Sultra untuk menindaklanjuti apa yang menjadi keresahan warga yang telah ramai dalam pemberitaan yang mana diduga PT. WIN telah melakukan penambangan diluar IUP dan Hutan Kawasan. Bukan malah terlihat melindungi perusahaan dengan berbagai dalil pasal,” Pungkasnya.
Sementara itu terkait maslah ini, Kabid Humas Polda Sultra, Kombespol Fery Walintukan, akan segera mengonfirmasi pada pihak terkait.
𝙐𝙉𝙚𝙬𝙨 – 𝙅𝙖𝙠𝙖𝙧𝙩𝙖
