𝙆𝙖𝙨𝙪𝙨 𝙋𝙚𝙣𝙚𝙢𝙗𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙒𝙖𝙧𝙜𝙖 𝙎𝙞𝙥𝙞𝙡 𝙙𝙞 𝘽𝙤𝙢𝙗𝙖𝙣𝙖, 𝙂𝙈𝘼–𝙂𝘼𝙇𝙄 𝙎𝙪𝙡𝙩𝙧𝙖 𝘿𝙚𝙨𝙖𝙠 𝙋𝙚𝙢𝙚𝙘𝙖𝙩𝙖𝙣 𝙊𝙠𝙣𝙪𝙢 𝘽𝙧𝙞𝙢𝙤𝙗

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖 -Insiden penembakan terhadap warga sipil di Kabupaten Bombana oleh oknum anggota Brimob merupakan peristiwa serius yang tidak dapat diperlakukan sebagai pelanggaran prosedural biasa. Peristiwa ini mencerminkan kegagalan struktural dalam tata kelola penggunaan kekuatan (use of force) oleh aparat kepolisian, serta lemahnya pengawasan komando di wilayah hukum Sulawesi Tenggara.
Direktur Eksekutif Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara (GMA Sultra), Muh. Ikbal Laribae, menegaskan bahwa penembakan terhadap warga sipil merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip negara hukum (rechtstaat) dan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Penggunaan senjata api oleh aparat negara hanya dibenarkan dalam kondisi yang sangat ketat, terukur, dan proporsional. Fakta bahwa warga sipil menjadi korban tembakan menunjukkan adanya kegagalan komando serta dugaan kuat pelanggaran Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian,” tegas Ikbal.
Menurutnya, tindakan aparat di lapangan tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab struktural pimpinan. Dalam doktrin hukum administrasi dan kepolisian modern, tanggung jawab tidak berhenti pada pelaku lapangan (individual liability), tetapi juga melekat pada atasan yang memiliki kewenangan pengendalian (command responsibility).

Sementara itu, Presiden Gerakan Aktivis Lingkar Sulawesi Tenggara (GALI Sultra), Fahril, menyatakan bahwa kasus ini tidak boleh direduksi menjadi sekadar persoalan “oknum bermasalah”.
“Narasi oknum adalah cara klasik untuk menghindari tanggung jawab institusional. Ketika aparat bersenjata menembak warga sipil, maka yang harus dipertanyakan bukan hanya siapa yang menarik pelatuk, tetapi juga siapa yang gagal mengendalikan kekuasaan senjata tersebut,” ujar Fahril.

Fahril menegaskan bahwa dalam perspektif hukum dan HAM internasional—termasuk UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials—negara wajib memastikan akuntabilitas penuh atas setiap penggunaan senjata api oleh aparat. Kegagalan memenuhi prinsip akuntabilitas tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kewajiban negara.
GMA Sultra dan GALI Sultra menilai bahwa tanggung jawab moral dan hukum atas peristiwa ini tidak dapat dilepaskan dari Kapolda Sulawesi Tenggara dan Kapolres Bombana sebagai penanggung jawab wilayah serta pengendali kebijakan operasional.
“Jika Kapolda dan Kapolres tetap dipertahankan tanpa evaluasi serius, maka Polri sedang mengirim pesan bahwa pelanggaran berat terhadap warga sipil bukanlah kegagalan kepemimpinan. Ini berbahaya bagi masa depan reformasi Polri,” tegas Fahril.
Oleh karena itu, sebagai bentuk koreksi institusional dan upaya pemulihan kepercayaan publik, GMA Sultra dan GALI Sultra menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
TUNTUTAN RESMI
Mendesak Kapolri membuka secara transparan seluruh proses hukum kasus penembakan warga sipil di Bombana, termasuk kronologi kejadian, penggunaan senjata api, dan rantai komando.
Menuntut proses pidana yang terbuka dan independen terhadap oknum Brimob pelaku penembakan, bukan semata melalui mekanisme etik internal.

Meminta pemecatan tidak dengan hormat terhadap pelaku penembakan sebagai bentuk akuntabilitas dan pencegahan impunitas.
Mendesak pencopotan Kapolda Sulawesi Tenggara dan Kapolres Bombana karena dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan, pengendalian, dan perlindungan terhadap warga sipil.
Menuntut pemulihan hak korban, termasuk jaminan biaya pengobatan, rehabilitasi, serta perlindungan hukum dari negara.
“Negara hukum tidak diukur dari banyaknya senjata yang dimiliki aparat, tetapi dari kemampuannya mengendalikan kekuasaan senjata tersebut. Jika nyawa warga sipil dapat dilukai tanpa konsekuensi serius, maka yang runtuh bukan hanya hukum, melainkan juga legitimasi negara itu sendiri,” tutup Muh. Ikbal Laribae.
GMA Sultra dan GALI Sultra menegaskan akan terus mengawal kasus ini secara terbuka dan sistematis, serta tidak menutup kemungkinan menempuh jalur pengaduan ke lembaga nasional HAM dan institusi pengawas eksternal apabila proses hukum berjalan tidak transparan dan tidak berkeadilan.
𝙒𝙧𝙞𝙩𝙚𝙧_
𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_𝙏𝙞𝙚𝙢
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_𝙎𝙞𝙧𝙖
𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.
𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢
