Sebar Ulang Isu Lama, Siap-Siap Dipidana! Kuasa Hukum AKBP Erwin: Ini Bukan Lagi Peringatan Biasa

Uraiannews.id | Sulawesi Tenggara — Kuasa hukum AKBP Erwin Pratomo menegaskan peringatan keras kepada oknum yang masih menyebarkan kembali isu lama yang tidak terbukti kebenarannya dan berpotensi melanggar hukum.

Ditegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada proses hukum resmi yang membuktikan dugaan yang beredar tersebut. Oleh karena itu, penyebaran ulang informasi lama dinilai sebagai tindakan yang dapat mencemarkan nama baik serta menyesatkan opini publik.

“Kami mengingatkan dengan tegas kepada siapa pun yang masih menyebarkan isu lama yang tidak memiliki dasar hukum, agar segera menghentikan tindakan tersebut. Ini bukan sekadar imbauan, tetapi peringatan serius,” ujar kuasa hukum AKBP Erwin.
Menurutnya, setiap pihak yang dengan sengaja menyebarluaskan informasi yang belum terbukti secara hukum dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun ketentuan hukum yang dapat menjerat pelaku antara lain:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, khususnya:
Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik
Pasal 28 ayat (1) tentang penyebaran berita bohong
Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran yang menimbulkan kebencian
Pasal 45 dan Pasal 45A sebagai ketentuan sanksi pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:
Pasal 310 tentang pencemaran nama baik
Pasal 311 tentang fitnah
Pasal 315 tentang penghinaan ringan
Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
“Jika peringatan ini diabaikan dan masih ada oknum yang menyebarkan ulang isu yang tidak terbukti, maka kami akan mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan yang bersangkutan atas dugaan tindak pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kebebasan berekspresi bukan berarti bebas melanggar hukum. Setiap tindakan ada konsekuensinya,” tutupnya.
𝙒𝙧𝙞𝙩𝙚𝙧_ Fianus Arung
𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_𝙏𝙞𝙚𝙢
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_𝙎𝙞𝙧𝙖
𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.
𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
0823-3797-6939
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢
