BeritaDaerah

PERDES BERMASALAH DI KONAWE UTARA: PUNGUTAN Rp15.000 PER DUMP TRUCK DIDUGA LANGGAR KEWENANGAN, DISAMARKAN SEBAGAI DANA PPM

Uraiannews.id | Sulawesi Tenggara – Sebuah Peraturan Desa (Perdes) di Desa Motui, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara, kini menjadi sorotan publik. Kepala Desa Motui diduga menetapkan pungutan sebesar Rp15.000 per dump truck yang melintas di wilayah desa, dengan dalih sebagai dana Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Namun, kebijakan tersebut menuai polemik karena dinilai melampaui kewenangan pemerintah desa dan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah pihak menilai bahwa pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas, terutama jika dikategorikan sebagai retribusi. Berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia, penetapan retribusi merupakan kewenangan pemerintah daerah (kabupaten/kota), bukan pemerintah desa.


“Jika ini dikemas sebagai retribusi, maka jelas tidak sah. Desa tidak memiliki kewenangan untuk menarik retribusi dari aktivitas kendaraan umum atau operasional perusahaan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Lebih lanjut, penggunaan istilah dana PPM juga dipertanyakan. Program PPM pada umumnya merupakan kewajiban perusahaan kepada masyarakat sekitar sebagai bentuk tanggung jawab sosial, bukan berasal dari pungutan yang dibebankan kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang kuat.

Praktik ini dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap iklim investasi serta operasional perusahaan di wilayah tersebut. Selain itu, pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).


Masyarakat dan pelaku usaha berharap agar pemerintah kabupaten serta instansi terkait segera melakukan evaluasi terhadap Perdes tersebut. Jika terbukti melanggar, maka peraturan tersebut harus dicabut demi menjaga kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.

Sementara itu, Kepala Desa Motui saat dihubungi melalui sambungan telepon memberikan klarifikasi dan membantah adanya praktik pungutan liar.
“Kami tidak membenarkan adanya pungli. Itu bukan pungutan, melainkan sumbangan minerba. Dana yang masuk digunakan untuk kepentingan warga desa, dan seluruh masyarakat bisa merasakan dampaknya,” ujarnya.


Ia juga menegaskan bahwa persoalan ini telah melalui berbagai proses klarifikasi oleh pihak berwenang.
“Terkait hal ini, kami bersama pemerintah desa sudah dipanggil oleh Bupati Konawe Utara untuk dilakukan dengar pendapat. Ombudsman juga sudah turun melakukan klarifikasi, bahkan saya sendiri pernah dipanggil ke Polda untuk memberikan keterangan. Sampai saat ini tidak terbukti adanya pungli, karena semuanya dikembalikan kepada desa,” tegasnya.


Menurutnya, masyarakat justru merasakan manfaat dari aliran dana tersebut karena digunakan untuk pembangunan dan kebutuhan desa.

Hingga berita ini diturunkan, polemik terkait kebijakan tersebut masih terus menjadi perhatian publik.

𝙒𝙧𝙞𝙩𝙚𝙧_ Riswan
𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_𝙏𝙞𝙚𝙢
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_𝙎𝙞𝙧𝙖

𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.

𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
0823-3797-6939
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *