BeritaDaerah

Tanggapan Terkait Dugaan Penganiayaan Antar Karyawan di Konawe Utara

Uraiannsws.id | Sulawesi Tenggara – Menanggapi berita yang beredar di media sosial pada 18 April 2026 terkait dugaan penganiayaan antar sesama karyawan di salah satu perusahaan di Kabupaten Konawe Utara, Ketua PUK Serikat (UJANG) yang juga merupakan karyawan di perusahaan tersebut menyampaikan keprihatinannya.


Ia menilai bahwa permasalahan tersebut seharusnya tidak melibatkan pihak luar, demi menjaga kondusivitas kerja serta keberlangsungan para karyawan, mengingat situasi perusahaan saat ini dinilai cukup rawan terhadap kebijakan efisiensi atau pengurangan tenaga kerja.


“Seharusnya masalah ini sudah selesai karena telah dimediasi oleh GL dan pihak manpower saat kejadian, dengan harapan tidak berlanjut. Namun, yang bersangkutan justru mengambil inisiatif sendiri untuk melapor,” tuturnya pada 19 April 2026.

Menurutnya, persoalan tersebut telah diselesaikan melalui perundingan yang difasilitasi oleh pengawas lapangan, yakni GL berinisial (JL) dan (DD).


Terkait laporan yang beredar, ia juga menyoroti adanya perbedaan keterangan antara pelapor dan pihak terlapor. Berdasarkan informasi yang diterima, pihak terlapor berinisial (D) membantah telah melakukan pemukulan atau kontak fisik terhadap korban. Hal ini juga diperkuat oleh keterangan saksi yang berada di lokasi dan sempat melerai kejadian tersebut.


Pihak serikat pekerja menyatakan belum menerima kondisi ini dan masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kasus yang melibatkan anggotanya. Serikat juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan, termasuk dengan melibatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) apabila diperlukan.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal DPP terkait kehadiran LBH apabila anggota kami menerima panggilan. Saya juga mengingatkan bahwa terdapat konsekuensi hukum atas tuduhan yang tidak terbukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 311 KUHP (fitnah), Pasal 317 KUHP baru (pengaduan palsu/fitnah), serta Pasal 310 KUHP baru (pencemaran nama baik tertulis),” tegasnya.


Pada April 2026, ia juga meminta kepada pihak manajemen perusahaan agar tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK), sebelum ada kejelasan terkait benar atau tidaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat.

Ia berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara bijak dan adil, tanpa merugikan pihak manapun.

𝙒𝙧𝙞𝙩𝙚𝙧_ Riswan
𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_𝙏𝙞𝙚𝙢
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_𝙎𝙞𝙧𝙖

𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.

𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905

𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *