UPAH TENAGA KEBERSIHAN RSUD KONAWE DI BAWAH UMK, SBKB ANCAM LAPORKAN VENDOR CV KAMPA JAYA KE POLDA SULTRA

Uraiannews.id | Sulawesi Tenggara – Serikat Buruh Keadilan Bersatu (SBKB) Cabang Kabupaten Konawe mengecam keras dugaan praktik pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang dilakukan oleh CV Kampa Jaya terhadap tenaga kebersihan di RSUD Konawe.

Diketahui, tenaga cleaning service (CS) RSUD Konawe hanya menerima upah pokok sebesar Rp1.500.000 per bulan. Sementara itu, UMK Kabupaten Konawe tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.306.496,18 per bulan. Angka tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2026 dan setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara berdasarkan Keputusan Gubernur Sultra Nomor 110.3.3.1/581.

Ketua SBKB DPC Konawe, Saiful, menyatakan bahwa tindakan CV Kampa Jaya merupakan bentuk “perbudakan modern” serta diduga melanggar Pasal 90 juncto Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.

“Kami masih menunggu itikad baik dari pihak vendor dan Direktur RSUD untuk segera membayarkan kekurangan upah terhadap 44 karyawan. Jika hal ini tidak ditanggapi, kami akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan pimpinan perusahaan tersebut ke Polda Sultra untuk mempertanggungjawabkan sanksi pidananya,” tegas Saiful.
SBKB juga mendesak Direktur RSUD Konawe dan Bupati Konawe agar tidak tinggal diam serta segera memutus kontrak dengan vendor yang diduga melanggar ketentuan hukum, guna mencegah dampak lebih luas terhadap operasional rumah sakit.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan maupun manajemen RSUD Konawe terkait polemik tersebut. Sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak RSUD dan vendor.
Berdasarkan keterangan pihak serikat, berbagai upaya komunikasi telah dilakukan guna mencari solusi terbaik. Bahkan, perwakilan serikat bersama karyawan telah mendatangi pihak RSUD Konawe untuk melakukan perundingan bipartit atau mediasi.

Namun, upaya tersebut belum mendapat respons yang memadai dari pihak perusahaan maupun RSUD. Serikat menilai hal ini terkesan diabaikan. Sebagai tindak lanjut, pihak serikat pekerja telah melayangkan surat pemberitahuan aksi mogok kerja seluruh tenaga kebersihan yang direncanakan berlangsung pada Selasa, 28 April 2026, sebagai langkah terakhir dalam memperjuangkan hak mereka.
Sarwanto Konawe
Kalau mau, saya juga bisa rapikan supaya tidak terkesan pengulangan kalimatnya.
𝙒𝙧𝙞𝙩𝙚𝙧_ Sarwanto
𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_𝙏𝙞𝙚𝙢
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_𝙎𝙞𝙧𝙖
𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.
𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
0823-3797-6939
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢
