BeritaDaerah

AKTIVITAS PT ASKON DISOROT, TRUCK CRANE MELINTAS DI JALAN DESA MOLORE DIDUGA LANGGAR ATURAN

Uraiannews.id | Sulawesi Tenggara – Aktivitas kendaraan alat berat jenis truck crane yang diduga digunakan oleh PT Askon menjadi sorotan warga setelah terlihat melintas di jalan perkampungan Desa Molore, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 11.02 WITA.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, unit crane tersebut diduga digunakan untuk mendukung aktivitas bongkar muat kontainer dari tongkang di jetty milik PT KPI yang berada di Desa Matarape.


Namun, kendaraan bertonase besar itu terlihat melintasi jalan desa yang memiliki lebar terbatas dan tidak diperuntukkan bagi kendaraan berat. Kondisi jalan yang licin akibat hujan membuat posisi alat berat sempat terlihat miring dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Salah seorang warga Desa Molore, Hendra, mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Ia menilai selain berisiko menimbulkan kecelakaan, keberadaan alat berat di kawasan permukiman juga berpotensi merusak infrastruktur jalan desa.


“Kami sangat resah dengan adanya aktivitas alat berat seperti ini yang masuk ke jalan kampung. Bukan hanya kendaraan ini, tetapi banyak kendaraan bertonase berat lainnya juga sering melintas. Selain membahayakan, juga bisa merusak jalan yang selama ini digunakan masyarakat,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Irham, warga lainnya. Ia berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tersebut.
“Kalau terus dibiarkan, kami khawatir akan terjadi kecelakaan dan jalan kampung menjadi rusak. Kami berharap pemerintah segera turun tangan,” ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan operator di lapangan, mereka mengaku hanya menjalankan arahan pekerjaan dari pihak perusahaan.


“Kami hanya mengikuti arahan dari PT Askon. Lokasi dikirim melalui share location via WhatsApp, kami tinggal mengikuti titik yang diberikan,” kata salah satu operator.

Operator tersebut juga menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan di lapangan tidak terlihat adanya pengawasan maupun pengawalan dari pihak perusahaan saat alat berat melintas di jalan perkampungan.

Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap kendaraan wajib menyesuaikan dengan kelas jalan. Jalan desa umumnya hanya diperuntukkan bagi kendaraan ringan hingga sedang, sehingga kendaraan berat seperti truck crane wajib mengantongi izin khusus atau dispensasi sebelum melintas.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyebutkan bahwa setiap pihak yang menyebabkan kerusakan jalan wajib bertanggung jawab atas perbaikannya.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Askon maupun PT KPI terkait perizinan penggunaan jalan desa tersebut. Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan pengecekan dan penertiban guna mencegah potensi kerusakan jalan serta risiko kecelakaan di wilayah permukiman.

𝙒𝙧𝙞𝙩𝙚𝙧_ Ikbal Mbalakia
𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_𝙏𝙞𝙚𝙢
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_𝙎𝙞𝙧𝙖

𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.

𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *