BeritaDaerah

Tambang Galian C Diduga Ilegal di Mowila Picu Keresahan Warga

Uraian news.id | Sulawesi Tenggara – Aktivitas pertambangan Galian C di Desa Mowila, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), memicu keresahan masyarakat. Kegiatan tersebut diduga beroperasi tanpa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan berada sangat dekat dengan permukiman warga.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, aktivitas pengerukan tanah dan batuan diduga dikelola oleh seorang individu berinisial Haji T, yang diketahui merupakan mantan anggota DPRD Konawe Selatan.


Ancaman Longsor dan Kerusakan Lingkungan

Lokasi penggalian yang berada di sekitar permukiman menimbulkan kekhawatiran akan potensi bencana, terutama saat musim hujan. Warga menilai kondisi tersebut dapat memicu longsor akibat struktur tanah yang semakin labil.

“Kami sangat khawatir, apalagi saat hujan. Lokasi galian sangat dekat dengan rumah. Jika terus dibiarkan, risiko longsor bisa mengancam keselamatan kami,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (26/4/2026).

Selain itu, tidak adanya izin resmi mengindikasikan bahwa aktivitas tersebut belum memenuhi persyaratan lingkungan, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta standar teknis lainnya.


Diduga Langgar Regulasi

Aktivitas pertambangan tanpa izin di area dekat permukiman dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Selain potensi bahaya fisik, warga juga mengeluhkan dampak lain seperti polusi debu dan kebisingan alat berat yang mulai mengganggu kesehatan serta kenyamanan lingkungan.


Warga Desak Penindakan

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan melakukan penertiban.


“Kami berharap aparat segera bertindak. Jangan menunggu sampai ada korban jiwa atau rumah warga tertimbun longsor,” tegas warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga mengelola aktivitas tambang tersebut belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait legalitas kegiatan yang dijalankan.
Kalau mau, saya bisa bantu �⁠buatkan versi headline yang lebih “tajam” atau �⁠versi rilis persnya juga.

𝙒𝙧𝙞𝙩𝙚𝙧_ Beni
𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_𝙏𝙞𝙚𝙢
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_𝙎𝙞𝙧𝙖

𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.

𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
0823-3797-6939
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *