TNI-POLRI

Polisi Jemput Paksa Terduga Pelaku Pencurian Ratusan Juta dan Emas, Pelakunya Tidak Disangka

π™π™§π™–π™žπ™–π™£π™‰π™šπ™¬π™¨.π™žπ™™ π™Žπ™ͺπ™‘π™–π™¬π™šπ™¨π™ž π™π™šπ™£π™œπ™œπ™–π™§π™– – Personil Sat Reskrim Polres Kolaka yg dipimpin IPTU Hastantya Bagas Saputra, bersama personil, Polsek Watubangga IPDA Hendra
melakukan penjemputan paksa terduga pelaku pencurian yakni Sahari, yang atas keterangan awal, Saharia diduga melakukan pencurian di Pasar Pagi Anawoi, Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka pada tanggal 27 Desember 2024 lalu. yang mana menurut penuturan saksi, saat itu Saharia diduga mengambil barang beruapa emas, handphone dan sejumlah Uang. Selasa, 18 Maret 2025.

Upaya penjemputan paksa terduga pelaku pencurian, Saharia, dilakukan oleh beberapa orang anggota Kepolisian sekitar pukul 06.30 Wita di Jl. Bendungan, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka tepatnya di rumah kediaman Nur Ayu.

Turut serta dalam penjemputan paksa tersebut, personil Subdit IV Jatanras Polda Sultra yg di pimpin IPDA Mahdis bersama anggota Dasar.

Penjemputan paksa dilakukan berdasarkan laporan saudari Mina warga Popalia, Kecamatan Watubangga, di Polsek Watubangga.
pada tanggal 27 Desember 2024 lalu, perihal dugaan tindak pidana pencurian .

Terduga pelaku merupakan seorang Ibu rumah tangga (irt) yakni Saharia (49) yang adalah warga Desa Pannyangkallang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Barang bukti diamankan berupa satu unit handphone merk INFINIX, dan satu unit handphone merek Vivo.

peristiwa bermula pada hari Minggu, 29 Desember 2024, sekiatar pukul 08.30 Wita di kelurahan Anaiowoi, Kecamatan Tanggetada, Kabuoaten Kolaka, tepatnya di lokasi Pasar Anaiwoi.

Menurut keterangan korban yang pekerjaannya sebagai penjual barang campuaran, bahwa diduga Saharia adalah pelakunya.

“pada saat itu situasi pasar ramai dan banyak pembeli, sehingga saya sibuk dan tidak fokus pada barang-barang saya lainnya. Saat saya mencari tas milik saya yang saya gantung di belakang saya yang bersikan uang tuani sekiatar Rp 115,000,000 dan Emas 156 gram dengan berabgai jenis diataranya kalung, gelang ,cicin dan anting , serta 3 Unit HandPhone yaitu merek oppo HP 085246582015 , merek VIVO Nomor HP 082348252927 dan hp merek INFINIX Dengan nomor IMEI 351024688956585 ,IMEI 351024688956593 NOMOR HP 085141663047. dan kartu ATM bank Bri sebanyak 2 Lembar yang berisikan sekiatar Rp 20.0000.00. Tas tersebut sudah tidak ada di tempat. Saya lantas kaget dan memutuskan untuk melapor,” Kata korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar sebesar Rp.350.OOO.OOO (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ). Korban berharap agar kejadian yang menimpa dirinya dapat ditindakanjuti sesuai Hukum yang berlaku.

π™π™£π™šπ™¬π™¨ – 𝙆𝙀𝙑𝙖𝙠𝙖

π™π™šπ™₯𝙀𝙧𝙩 – π˜Ύπ™žπ™©π™žπ™―π™šπ™£π™¨ 𝙅𝙀π™ͺπ™§π™£π™–π™‘π™žπ™¨π™’ (π™‹π™€π™‘π™¨π™šπ™  𝙒𝙖𝙩π™ͺπ™—π™–π™£π™œπ™œπ™–)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *