Terkait Kekerasan Terhadap 5 Jurnalis, Ketua AWI Sultra : Itu Tindakan Dungu dan Kolot

Uraiannews.id, Sulawesi Tenggara – Oknum Jaksa dan Sekuriti Kejaksaan Negeri Kota Kendari, diduga lakukan kekerasan dan intimidasi terhadap 5 orang jurnalis. Kejadian tersebut bermula saat peliputan kaburnya terdakwa di kantor Kejari Kendari. Pada Selasa, 30 Mei 2023 sekira pukul 16.30 Wita.
Ramai media mengabarkan peristiwa yang dipandang Aliansi Wartawan Indonesia Sultra, sebagai tindakan kolot dan dungu, oleh oknum Jaksa dan Sekuriti Kejaksaan Negeri Kota Kendari.

Kelima jurnalis tersebut adalah Edo jurnalis Edisi Indonesia.com, Amar jurnalis Harian Publik, Naufal Fajrin, jurnalis Tribunnews Sultra, Utta jurnalis Inews dan Mail jurnalis Media Kendari.
Berikut adalah kronologis Lima Jurnalis diduga jadi korban intimidasi di Kejari Kendari saat melakukan peliputan.
Naufal Fajrin jurnalis Tribunnews Sultra menuturkan, sebagai berikut. Awalnya ia bersama sejumlah jurnalis lainnya tengah nongkrong di Warung Mama Nur di bilangan Eks MTQ Kendari tepat di samping kiri kantor Kejari Kendari. Mereka melihat keributan dan orang berlarian di kantor tersebut dan segera menyusul untuk mengecek situasi di sana.
โKita langsung lari ke situ (kantor Kejari), sambil merekam. Ada salah satu pegawai Kejari seorang Ibu, menggunakan pakaian pegawai Kejari Kendari, langsung tarik hp saya dan menyuruh untuk menghapus hasil rekaman,” beber Naufal.

Usai hpnya hendak dirampas, Naufal berusaha mempertahankan hp miliknya yang saat itu sedang dalam posisi merekam (live).
โKarena ibu itu mengusir, akhirnya saya keluar. Saya pun sempat bilang kalau saya dari media, namun ibu itu katakan jika ia mengetahuinya. Ibu berpakaian Kejari tersebut meminta saya untuk menghapus hasil rekaman dan foto hasil liputan,” Tutup Naufal.
Tidak hanya Naufal, Edo jurnalis Edisi Indonesia bersama Muamar jurnalis Harian Publik juga mendapat tindakan intimidasi dari sejumlah orang yang menggunakan pakaian pegawai Kejari Kendari.
Saat melakukan tugas jurnalistik, keduanya dihampiri beberapa pegawai Kejari Kendari dengan nada tinggi dan ekspresi marah meminta keduanya menghapus gambar yang direkam.
โAwalnya kita lihat kejadian ribut di Kejari yang di depan rumah makan nusantara, setelah itu kita cek karena sudah ramai orang. Ternyata Kejari menangkap teman tahanan yang bantu tahanan kabur. Kami mengikuti masuk ke dalam, setelah di dalam ruangan, pihak Kejari sudah menutup akses masuk, mereka tanya kami dari mana, dan kami jawab wartawan. Saat itu kami diijinkan masuk,” kata Muamar.
Saat menggiring teman tahanan yang kabur ke dalam gedung, Muamar mengeluarkan hp untuk mengambil gambar. Tiba-tiba tiga pegawai Kejari menghampirinya.
โMereka datangi saya sambil bilang jangan lakukan dokumentasi dan coba rampas hp tapi saya pertahankan. Mereka sudutkan dan sendarkan saya di tembok. Tidak lama ada satu orang pegawai itu orangnya tinggi kulitnya putih, datang tunjuk-tunjuk saya sambil marah-marah dan bilang jangan lakukan dokumentasi. Tapi saya bilang saya tidak akan lakukan karena selain memori penuh, tadi sudah dilarang juga,โ cerita Muamar.
Setelahnya, Muamar digiring ke area depan pelayanan Kejari Kendari oleh seorang pegawai. Di sana, ia kembali didatangi pria tinggi berkulit putih tadi dan menanyakan id card milik Muamar.
Di sisi lain, Edo jurnalis Edisi Indonesia juga mendapat tindakan yang sama. Bahkan, hp milik Edo dirampas pegawai Kejari Kendari dan menghapus foto-foto kejadian di kantor tersebut.
Tidak hanya itu, dua jurnalis lainnya yakni Utta jurnalis Inews dan Mail jurnalis Media Kendari juga mendapat tindakan intimidasi.
Salah seorang pegawai Kejari Kendari bahkan meneriaki dan meminta Utta jurnalis Inews menghapus gambar di kameranya, saat tengah mengambil gambar.pimpinannya
Sementara, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody dalam keterangan resminya mengaku telah melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinannya.
โTabe teman-teman media semuanya. Saya sudah sampaikan ke pimpinan terkait yang teman-teman sampaikan di grup kita ini. Dimohon kiranya teman-teman untuk tenang dan sabar, karena pimpinan akan melakukan klarifikasi terkait hal tersebut โ tulis Dody.
Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Sulawesi Tenggara, Fianus Arung saat mendengar kabar tersebut mengaku marah dan mengecam tindakan tidak terpuji dan tindakan tidak tau aturan yang dilakukan oleh oknum Kejari Kota Kendari.
“Orang-orang Kejaksaan bahkan sekuriti sekalipun saya rasa orang yang bersekolah dan punya pendidikan. Masakan kok bisa lakukan tindakan yang terkesan kolot dan dungu seperti itu. Ketika Jurnalis melakukan tugas Jurnalistik, jelas bahwa mereka dilindungi oleh UU Pers no 40 tahun 1999 tentang Pers. Khususnya pada pasal 18 ayat 1. Jelas sekali bahwa โSetiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Rekan-rekan jurnalis harus kompak dalam hal pelanggaran seperti ini. Tidak peduli Organisasi nya apa atau media nya apa. Semua Wartawan harus sepakat dan bersatu. Ini pelecehan profesi Jurnalis. Ini harus ditindaklanjuti dan para oknum beri sanksi berat dan kalo perlu buat laporan segera,” Kata Ketua AWI Sultra.
UNews__Kendari
