Uncategorized

Sita Produk Kosmetik Salah Satu Brand, Kuasa Hukum : Jangan Seenaknya Menyita, Semua ada Prosedur

UraianNews.id, Sulawesi Tenggara – Ratusan warga Kota Kendari gelar aksi demonstrasi di Kantor Balai Pengawas, Obat dan Makanan (BPOM) Kendari yang terletak di Kompleks Bumi Praja Anduonohu, Kendari. mereka menuntut agar BPOM Kendari tidak sewenang-wenang dan tidak (non) prosedural dalam melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya.

Aksi ratusan massa ini diwarnai ketegangan dengan massa yang coba menyegel kantor BPOM Kendari, akan tetapi berhasil ditenangkan oleh aparat kepolisian yang berjaga.

Aksi ditemui langsung oleh Kepala BPOM Kendari, Riyanto dan dikawal oleh kepolisian.

Kuasa Hukum korban penyitaan BPOM, Dr. (Hc) Supriadi, SH.,MH, Ph.D yang diwawancarai oleh awak media di lapangan mengatakan, bahwa kedatangan mereka ke Kantor BPOM Kendari dalam rangka memprotes langkah BPOM Kendari yang diduga non prosedural dalam melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya.

“Kita cuman mempertegas dan minta kepastian hukum saja bagi pengusaha-pengusaha lokal yang ada di Provinsi Sultra, terkait tindakan BPOM Kendari. Dalam surat tugas petugas BPOM dijelaskan disitu bahwa mereka tengah melakukan intensifikasi, baru pemeriksaan,”jelasnya.

Lanjut katanya “berarti, kalau bicara pemeriksaan, dia (BPOM) harus melakukan pembinaan (teguran), teguran terlebih dahulu ketika ada produk yang diduga berbahaya. Ini belum ada bukti terkait produk yang dimaksud tapi sudah main sita.

Seharusnya ada langkah melakukan teguran, apabila tiga kali berturut-turut tidak diindahkan, baru dilakukan penyitaan dan pemusnahan,”terangnya.

Katanya lagi “Kalau bicara penyitaan dan pemusnahan, sangat tegas diatur dalam KUHP, didalam pasal 7 ayat (2) harus ada izin dari Ketua Pengadilan, kemudian pasal 1 ayat (17) jelas dikatakan harus berkoordinasi dengan pihak Polri, kan seperti itu. Nah, pertanyaannya sekarang, proses penyitaan, bahkan sampai pemusnahan yang dilakukan, BPOM belum tahu ini kandungan berbahaya atau tidak?. Yang kedua, kenapa tidak berkoordinasi dengan rekan-rekan Polda, dan mana izinmu dari Pengadilan,” Pungkas Kuasa Hukum Korban.

Supriadi menganggap proses penyitaan barang oleh BPOM diduga non prosedural, makanya ia laporkan dugaan perampasan, termasuk penyalahgunaan wewenang dalam jabatan, ke pihak berwajib.

“Barang bukti yang saya dapatkan jelas dan akurat. Tidak mungkin saya lakukan tindakan hukum, kalau tanpa dasar hukum, dan ini harus ditindaki, karena kenapa? takutnya saya, rekan-rekan pengusaha lokal yang ada di Sultra terhambat untuk berusah, kan kasihan. Pengusaha-pengusaha kecil, modal kecil, tidak tahu produk mereka berbahaya atau tidak? langsung seenaknya disita, kan begitu. Seenaknya disita, sama saja mematikan pengusaha lokal yang ada di Sultra. Ini jelas bertentangan dengan UUD di pasal 23 ayat (2) setiap warga negara Indonesia menerima dan mendapatkan pekerjaan,”pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPOM Kendari, Riyanto saat menemui massa yang mengelar aksi unjuk rasa ini menyampaikan maaf, bila ada yang kurang sesuai dalam proses pengawasan BPOM terhadap produk di Sultra dan berjanji akan mengevaluasi dan memeriksa kinerja petugasnya di lapangan.

“Saya sampaikan, sekali lagi permintaan maaf, sudah kami periksa, jika ada yang kurang sesuai. Dan kemudian, petugas kami akan kami evaluasi, dan kita periksa terkait kinerjanya di lapangan. Saya kira sangat jelas, terima kasih sudah datang di Kantor BPOM Kendari,”tutupnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, BPOM Kendari telah melakukan pemeriksaan, dan beberapa yang diperiksa dari data BPOM Kendari, ada beberapa yang Tidak Memenuhi Ketentuan.

UNews – Kendari

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *