PT Erianti Mandiri Sejahtra Bantah Tuduhan Penimbunan Solar dan Usaha Tanpa Izin, Kuasa Hukum Tegaskan Siap Tempuh Langkah Hukum

Uraiannews.id | Kendari, Sulawesi Tenggara – PT Erianti Mandiri Sejahtra melalui kuasa hukumnya, Firman, SH., MH., memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang memuat tuduhan dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan aktivitas usaha tanpa izin yang menyeret nama perusahaan tersebut.
Firman menegaskan bahwa tuduhan yang beredar di ruang publik tersebut tidak memiliki dasar fakta maupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Menurutnya, PT Erianti Mandiri Sejahtra menjalankan aktivitas usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menegaskan bahwa PT Erianti Mandiri Sejahtra tidak pernah melakukan penimbunan BBM maupun distribusi ilegal sebagaimana yang dituduhkan. Informasi yang beredar saat ini masih berupa dugaan dan harus dibuktikan berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi atau opini sepihak,” tegas Firman, SH., MH.
Sebagai kuasa hukum perusahaan, Firman menyatakan pihaknya menghormati setiap kritik dan pengawasan dari masyarakat. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa setiap pihak wajib menjunjung asas praduga tak bersalah serta tidak menyebarkan informasi yang berpotensi menyesatkan publik tanpa didukung bukti yang sah.

Ia juga menegaskan bahwa PT Erianti Mandiri Sejahtra siap memberikan keterangan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum apabila diperlukan dalam proses klarifikasi maupun pemeriksaan.

“Klien kami terbuka terhadap proses hukum yang profesional, objektif, dan transparan. Kami percaya bahwa mekanisme hukum akan memberikan kejelasan terhadap seluruh tudingan yang berkembang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Firman meminta semua pihak untuk tidak terburu-buru membangun opini yang dapat merugikan nama baik perusahaan sebelum adanya hasil penyelidikan maupun putusan dari instansi yang berwenang.
Menurutnya, apabila terdapat pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang tidak benar dan mengakibatkan kerugian terhadap perusahaan, maka PT Erianti Mandiri Sejahtra tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah-langkah hukum guna melindungi hak dan reputasinya.
“Negara kita adalah negara hukum. Oleh karena itu, setiap tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses tersebut dan tidak menggiring opini publik tanpa dasar yang jelas,” tutup Firman, SH., MH.

Sampai saat ini, PT Erianti Mandiri Sejahtra tetap berkomitmen menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan hukum dan mendukung terciptanya tata kelola usaha yang baik, transparan, serta akuntabel di Sulawesi Tenggara.
𝙍𝙚𝙥𝙤𝙧𝙩𝙚𝙧_ 𝙈 𝙉𝙪𝙧𝙡𝙖𝙣
𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_ 𝙏𝙞𝙚𝙢
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_ 𝙎𝙞𝙧𝙖
𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.
𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢
