Respon Cepat Ombudsman Sultra Tuai Apresiasi, Aduan Warga Ditindaklanjuti dalam 24 Jam

Uraiannews.id | Kendari, Sulawesi Tenggara – Kinerja Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara mendapat apresiasi atas respons cepat dan ketanggapannya dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pelayanan publik.
Hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah aduan dimasukkan, tindak lanjut terhadap persoalan layanan publik yang dikeluhkan warga langsung mendapat respons konkret dari pihak terkait. Langkah cepat tersebut dinilai sebagai bentuk nyata komitmen Ombudsman dalam memastikan pelayanan publik berjalan optimal dan hak-hak masyarakat terpenuhi.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Sulawesi Tenggara, Fianus Arung, menyampaikan apresiasi dan penghargaan terhadap kinerja Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara yang dinilainya responsif, profesional, serta cepat tanggap terhadap laporan masyarakat.
Menurut Fianus Arung, respons cepat Ombudsman menunjukkan bahwa kehadiran lembaga pengawas pelayanan publik tersebut benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang mengalami hambatan dalam memperoleh pelayanan dari instansi pemerintah maupun badan usaha penyelenggara pelayanan publik.

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara. Ini membuktikan bahwa ketika masyarakat menyampaikan keluhan melalui jalur yang tepat, respons dan penyelesaian bisa dilakukan dengan cepat. Bahkan, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah aduan dimasukkan, tindak lanjut langsung terealisasi,” ujar Fianus Arung.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak PLN UIP Konawe Selatan yang pada akhirnya memberikan layanan setelah adanya respons dan tindak lanjut dari Ombudsman.

“Terima kasih kepada Ombudsman Sultra atas respons cepatnya, dan juga kepada PLN UIP Konawe Selatan yang akhirnya memberikan pelayanan sebagaimana yang diharapkan masyarakat. Ini menjadi contoh baik bahwa koordinasi dan pengawasan pelayanan publik dapat berjalan efektif,” tambahnya.
Fianus berharap pola kerja cepat dan responsif seperti ini dapat terus dipertahankan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pelayanan publik semakin meningkat. Menurutnya, pelayanan publik yang baik, terbuka, dan cepat merupakan hak masyarakat yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara layanan.

Kecepatan respons Ombudsman Sultra ini sekaligus menjadi gambaran bahwa pengawasan pelayanan publik yang efektif mampu mendorong penyelesaian persoalan masyarakat secara cepat, tepat, dan terukur.
𝙍𝙚𝙥𝙤𝙧𝙩𝙚𝙧_ 𝙍𝙞𝙨𝙬𝙖𝙣
𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_ 𝙏𝙞𝙚𝙢
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_ 𝙎𝙞𝙧𝙖
𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.
𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢
